Berita

Duh Ya…Dua Mahasiswa Indonesia Sempat Diciduk Polisi Saudi, Ini Tuduhannya

WNI diimbau tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji karena pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

SATUJABAR, JEDDAH — Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap polisi setempat di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, merek adiduga terlibat dalam jual beli dam haji ilegal di Arab Saudi. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi.

Yusron mengatakan, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu,” ucapnya.

Dia menyebut, mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain dibekuk karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

“Jadi, ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam, tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu,” ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. “Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap, jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos dan konter-konter khusus yang sudah disiapkan.

Yusron mengimbau, WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji. Dia menegaskan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi. Jamaah juga diimbau untuk tidak menyimpan foto atau gambar terkait dengan dam ilegal.(yul)

Editor

Recent Posts

Menteri Haji dan Umrah: Agenda Haji 2026 On Track

SATUJABAR, JOMBANG - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa persiapan operasional…

3 jam ago

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola…

3 jam ago

Masih Lebaran Vibe, Presiden Prabowo Gelar Bazar & Hiburan Rakyat di Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

4 jam ago

Libur Lebaran 2026: Kunjungan Wisatawan Ke Kota Bandung Diduga Tembus 1 Juta

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Lebaran 2026 mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung. Data…

4 jam ago

12 Rumah di Puncak Cianjur Ludes Terbakar, Diduga dari Ledakan Tabung Elpiji

SATUJABAR, CIANJUR--Kebakaran hebat menghanguskan 12 rumah di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyebab kebakaran…

4 jam ago

Okupansi Hotel di Kota Bandung Tembus 90 Persen Saat Puncak Lebaran

SATUJABAR, BANDUNG – Libur Lebaran 2026 mendongkrak tingkat hunian hotel atau okupansi di Kota Bandung…

5 jam ago

This website uses cookies.