Berita

Duh Ya…Dua Mahasiswa Indonesia Sempat Diciduk Polisi Saudi, Ini Tuduhannya

WNI diimbau tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji karena pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

SATUJABAR, JEDDAH — Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap polisi setempat di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, merek adiduga terlibat dalam jual beli dam haji ilegal di Arab Saudi. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi.

Yusron mengatakan, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu,” ucapnya.

Dia menyebut, mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain dibekuk karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

“Jadi, ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam, tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu,” ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. “Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap, jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos dan konter-konter khusus yang sudah disiapkan.

Yusron mengimbau, WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji. Dia menegaskan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi. Jamaah juga diimbau untuk tidak menyimpan foto atau gambar terkait dengan dam ilegal.(yul)

Editor

Recent Posts

Senator Agita Ajak Para Siswa Manfaatkan Beasiswa Untuk Masa Depan

BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…

44 menit ago

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Kantong Rakyat dan Daya Saing Industri

JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha! Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan…

6 jam ago

Harga Emas Antam Sabtu 28/6/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 28/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

11 jam ago

Presiden Prabowo dan PM Anwar Sepakat Dukung Solusi Damai untuk Palestina dan Timur Tengah

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan komitmen…

12 jam ago

Kereta Cepat Whoosh Capai 10 Juta Penumpang, Cetak Sejarah Baru Transportasi Indonesia

JAKARTA - Sejarah baru tercipta di sektor transportasi Indonesia. Kereta Cepat Whoosh, layanan kereta cepat…

13 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Kantor Koperasi Desa Merah Putih Syariah Mekarjaya, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Desa

SUMEDANG - Dalam suasana malam perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Bupati Sumedang, Dony Ahmad…

14 jam ago

This website uses cookies.