Berita

Duh…Kecanduan ‘Judol’ Oknum Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).

SATUJABAR, CIREBON — ‘Candu’ judi online merasuki berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Tanah Air mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Candu ini pun tak hanya merambah kalangan bawah, tapi juga orang kaya dengan status pejabat.

Teranya, seorang oknum pegawai salah satu bank di Cirebon, AY, nekat menggelapkan uang milik nasabah. Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dalam aksinya mendatangi dan menawarkan program deposito baru kepada nasabah.

Untuk menarik minat nasabah, tersangka AY menjanjikan bunga deposito yang lebih besar dari sebelumnya. Sejumlah nasabah pun tergiur dan mengikuti tawaran tersangka AY.

‘’Setelah para nasabah tertarik, mereka diminta transfer dengan menggunakan aplikasi digital banking. Karena nasabah tidak mengerti, tersangka AY seolah-olah membantu, dengan meminjam HP para korban dan meminta password dan PIN nasabah untuk masuk ke aplikasi tersebut,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).

Setelah bisa mengakses aplikasi digital banking milik para nasabahnya, tersangka AY kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening nasabah. Tersangka berdalih uang itu sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah.

‘’Yang menjadi korban ada tujuh orang nasabah, termasuk banknya sendiri,’’ jelasnya.

Kejahatan AY terbongkar ketika tujuh orang nasabah itu mendatangi bank tempat AY bekerja untuk meminta bukti deposito mereka. Namun, pihak bank mengonfirmasi kepada para nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama mereka.

‘’Kerugian yang ditanggung oleh para nasabah totalnya Rp 230.893.593,’’ ujar Anggi.

Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Di hadapan para awak media, tersangka AY mengaku, sudah melakukan aksinya tersebut selama satu tahun.
‘’Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi, dan salah satunya dipakai untuk judi online,’’ ucap AY. n lilis sri handayani

Selebgram Cirebon ditangkap

Sementara itu, sorang selebgram asal Cirebon, ANS (25 tahun) ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Selebgram wanita itu mempromosikan situs judi online di akun media sosial.

Anggi mengatakan, tersangka ANS awalnya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online ‘kerang live’. ‘’Tersangka ANS ditawari bayaran Rp 1,5 juta – Rp 2 juta,’’ ujar Anggi.

Setelah menyetujui penawaran tersebut, tersangka ANS kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Talent Kerang. Berdasarkan keterangan ANS, grup tersebut beranggotakan empat orang.

Setelah itu, ANS pun mempromosikan konten judi online tersebut di media sosial Instagram miliknya. Selang beberapa waktu mempromosikan konten iklan terlarang itu, ANS kembali tergiur oleh tawaran orang yang tak dikenalnya.

Anggi menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ‘’Ancaman hukumannya selama sepuluh tahun penjara,’’ katanya. (yul)

judi online, pegawai bank, selebgram cirebon, polresta cirebon,

Editor

Recent Posts

Pembuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…

7 jam ago

Wanita Paruh Baya di Cimahi Dibunuh Tetangga, Pelaku Ditembak

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…

10 jam ago

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

13 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

14 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

19 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

19 jam ago

This website uses cookies.