Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
SATUJABAR, JAKARTA — Praktik diduga pemerasan dilakukan oleh oknum aparat. Korbannya adalah tersangka anak bos (pemilik) Prodia.
Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar. Pemerasan itu diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
IPW menilai, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya.
Sugeng menegaskan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Caranya menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.,
IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. “Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujar dia.
Sugeng mengklaim, kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan, maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.
“Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?,” ucap Sugeng.
Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (yul)
BANDUNG - Pelantikan Bupati Sumedang dan Wakilnya akan dilakukan serentak dengan pelantikan kepala daerah lainnya…
BANDUNG - Efisiensi anggaran Kemenpora yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo tidak akan mengganggu program…
BANDUNG - Pemdaprov Jabar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang…
BANDUNG - Sejak 2 April 1990, Kota Bandung dan Fort Worth, Texas, AS telah menjalin…
BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…
BANDUNG - Stok LPG 3 Kg aman, kata Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.…
This website uses cookies.