SATUJABAR, BANDUNG – Peristiwa miris dan tidak patut ditiru, perkelahian atau duel “ala gladiator” melibatkan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Sukabumi, Jawa Barat, menelan korban jiwa.
Dalam duel tersebut polisi menetapkan tiga orang, dua di antaranya pelajar SMP sebagai tersangka pembunuhan karena mengakibatkan korban tewas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, ketiga tersangka, yakni berinisial MR alias A (15) dan MH alias I (15), pelajar SMP, serta MD (17), sebagai alumni sekolah tersebut.
Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya dan markas tempat mereka berkumpul.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, setelah dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aksi perkelahian atau duel “ala gladiator”, yang mengakibatkan korban berinisial MR (17), meninggal dunia.
“Dua dari tiga tersangka yang ditangkap, Minggu (12/02/2024), merupakan pelajar SMP di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Peran ketiga tersangka, dari sengaja membawakan senjata tajam jenis celurit, membacok korban, menyaksikan di lokasi, membawa sepeda motor dan membonceng tersangka utama, hingga membuang celurit,” ujar Bagus, dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/02/2024)
Bagus menjelaskan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, awalnya mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam aksi duel maut tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, enam orang lainnya, semua berstatus pelajar SMP, hanya dikenakan wajib lapor.
“Saat perkelahian berlangsung, salah satu tersangka dengan sengaja merekam video dengan mengunggahnya ke akun Instragram. Namun setelah ditelusuri, rekaman video yang mengabadikan perkelahian secara live tersebut, sudah hilang dihapus,” jelas Bagus.
Duel ala gladiator berawal dari tersangka AB alias F, yang masih dalam pengejaran mendapatkan direct message (DM) melalui Instagram mengajak melakukan duel antara SMP yang berseteru, yakni SMPN 1 dan SMPN 2 Gunungguruh.
Lalu, mereka bersepakat, lokasi, tempat duel dilakukan di jalan raya, yang jauh dari pemukiman warga.
Di lokasi, sama-sama datang mengendarai sepeda motor, dari kelompok korban berjumlah 12 orang, dan dari kelompok pelaku 4 orang.
Perkelahian terjadi dan berakhir dengan dikejarnya korban seorang diri lalu dibacok secara membabi buta menggunakan celurit oleh tersangka utama hingga tewas kehabisan darah
Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis melalui proses peradilan anak masih di bawah umur.
Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan junto Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…
AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024)…
SATUJABAR, BANDUNG-- Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar pabrik memproduksi pupuk palsu yang beroperasi di wilayah…
Temuan tersebut berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan di 5.957 desa dan kelurahan atau di 73.862…
This website uses cookies.