Berita

Dua Tersangka Pelaku Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon Dicokok Polisi

Para pelaku merupakan karyawan PT Grage Bara Sejahtera yang memanfaatkan perannya masing-masing.

SATUJABAR, CIREBON — Memanfaatkan lemahnya pengawasan di lingkungan internal PT Grage Bara Sejahtera, sejumlah oknum karyawan melakukan kecurangan dengan cara mencuri sedikitnya 18 ton batu bara. Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan penadah masih dalam buruan aparat keamanan.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon. Polisi mengamankan pelaku dua orang. Pelaku pertama berinisial D asal dari wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian pelaku kedua berinisial N yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat.

Adapun tersangka ketiga dan keempat berinisial RR dan S masih berstatus buron. Tersangka keempat berinisial S yang masih diburu oleh polisi berperan sebagai penadah batu bara hasil curian.

Para pelaku merupakan karyawan PT Grage Bara Sejahtera. D bekerja sebagai Pengawas Lapangan sedangkan RR sebagai operator alat berat. Kemudian N selaku sopir truk tronton dengan nomor polisi D 9818 AE yang mengangkut batu bara.

Para tersangka memanfaatkan peran mereka di perusahaan tersebut. Kemudian mereka bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian batu bara sejak 24 Agustus 2024.

Aksi pencurian itu dimulai dengan tersangka N masuk pada malam hari sekitar pukul 20.47 WIB membawa truk tronton.

D yang bertindak sebagai pengawas kemudian menugaskan RR yang selaku operator alat berat untuk memuat batu bara ke dalam truk tronton yang dikemudikan N.

“Setelah berhasil dimuat, D kemudian mengeluarkan truk yang berisi batu bara, tanpa sepengetahuan PT Grage Bara Sejahtera,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dalam jumpa pers.

Lantas, ke mana batu bara hasil curian itu dibawah? Kata Sumarni, N membawa truk berisi batu bara hasil curian itu ke stokpile Aldika yang terletak di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Batu bara itu dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.  “Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp 12.500.000. Tersangka N mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sisa penjualan batu bara itu kemudian dibagi lagi oleh D dan RR. Aksi pencurian ini ternyata terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera. Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan.  Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota.

“N baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. R masih DPO,” ucap Sumarni. Atas perbuatan itu, para pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (yul)

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Fajar/Fikri ke Semifinal, Putri KW Kandas

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

44 menit ago

Kasus Tabrak Lari di Jalan Pasteur Bandung, Pria Asal Majalengka Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung menetapkan RD, pemuda berusia 23 tahun, asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai…

3 jam ago

7 Begal Sasar Nasabah Bank di Sumedang Asal Lampung Diringkus

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal mengincar nasabah bank sebagai sasaran kejahatannya.…

4 jam ago

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg Tambahan di Majalengka dan Subang

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyalurkan tambahan alokasi…

4 jam ago

Srikandi Merdeka Cup 2026: Hasil Drawing Pembagian Grup

SATUJABAR, JAKARTA - Official drawing Srikandi Merdeka Cup 2026 telah digelar di Jakarta, Kamis 23…

5 jam ago

Ketika Bupati Sumedang Jalan Pagi Bareng Profesor Korea

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Prof Junsook Ioseph Hwang Director of…

5 jam ago

This website uses cookies.