Berita

Dua Begal Sadis Bersajam Mengincar Sepeda Motor di Majalengka Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang begal sadis yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diringkus polisi.

Dalam beraksi, kedua begal yang mengincar sepeda motor sebagai sasaran kejahatan, tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Kedua begal sadis yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, yakni berinisial MI (22) dan AM (24). Keduanya merupakan warga Cirebon, yang sering beraksi di wilayah Majalengka.

“Dalam pengungkapan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan berupa aksi begal, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka inisial MI dan AM, merupakan warga Cirebon, ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Rabu (31/07/2024).

Indra mengatakan, aksi kejahatan terakhir kedua tersangka dilakukan di Jalan Raya Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Raya Pasar Kramat Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, sepekan setelah menjalankan aksi kejahatannya.

Pelaku Bawa Sajam

Indra menjelaskan, aksi begal kedua tersangka terjadi, pada Senin (17/07/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka yang mengincar sepeda motor, mengancam korban dengan senjata tajam.

“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan cara memepet sepeda motor sambil menodongkan senjata tajam berupa pisau belati. Saat korban terjatuh, tersangka langsung merebut dan membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Indra.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, merupakan satu dari enam kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka, sejak Juni hingga Juli 2024.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam kasus kejahatan, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curat), serta pencurian sepeda motor (curanmor) tang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Editor

Recent Posts

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

8 menit ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

18 menit ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

24 menit ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

32 menit ago

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…

38 menit ago

Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Menangkan Derby Merseyside

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool mampu mencuri kemenangan di kandang Everton pada Derby Merseyside pada pekan…

50 menit ago

This website uses cookies.