Berita

Dua Begal Sadis Bersajam Mengincar Sepeda Motor di Majalengka Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang begal sadis yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diringkus polisi.

Dalam beraksi, kedua begal yang mengincar sepeda motor sebagai sasaran kejahatan, tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Kedua begal sadis yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, yakni berinisial MI (22) dan AM (24). Keduanya merupakan warga Cirebon, yang sering beraksi di wilayah Majalengka.

“Dalam pengungkapan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan berupa aksi begal, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka inisial MI dan AM, merupakan warga Cirebon, ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Rabu (31/07/2024).

Indra mengatakan, aksi kejahatan terakhir kedua tersangka dilakukan di Jalan Raya Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Raya Pasar Kramat Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, sepekan setelah menjalankan aksi kejahatannya.

Pelaku Bawa Sajam

Indra menjelaskan, aksi begal kedua tersangka terjadi, pada Senin (17/07/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka yang mengincar sepeda motor, mengancam korban dengan senjata tajam.

“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan cara memepet sepeda motor sambil menodongkan senjata tajam berupa pisau belati. Saat korban terjatuh, tersangka langsung merebut dan membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Indra.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, merupakan satu dari enam kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka, sejak Juni hingga Juli 2024.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam kasus kejahatan, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curat), serta pencurian sepeda motor (curanmor) tang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

2 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

2 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

2 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

4 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

5 jam ago

This website uses cookies.