BANDUNG – DPRD Kabupaten Bekasi bahas 12 Raperda Prioritas Tahun 2025, ungkap keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Menruut DPRD, Raperda itu menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Raperda-raperda tersebut akan mulai dibahas pada Januari 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyatakan bahwa pembahasan 12 Raperda tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada awal tahun ini. Beberapa Raperda yang menjadi prioritas meliputi Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Persampahan, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Selain itu, juga akan dibahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan perubahan Perda 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
“Selain itu, ada juga Raperda mengenai perubahan atas Perda 9 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan. Kami juga akan membahas Raperda Desain Besar Pembangunan Kependudukan, Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta APBD 2026,” ujar Ombi, Jumat (17/01/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi dilansir situs Pemkab Bekasi.
Pembahasan Raperda ini akan dibagi menjadi empat triwulan. Ombi menambahkan, dalam triwulan pertama, sekitar 3-4 Raperda akan dibahas, dan target besarnya adalah agar seluruh Raperda dapat diselesaikan dengan persetujuan eksekutif dan legislatif di akhir tahun.
“Insya Allah, dalam triwulan pertama kami akan memaksimalkan pembahasan 3-4 Raperda yang akan segera dibahas. Keputusan mengenai prioritas Raperda mana yang akan dibahas terlebih dahulu akan ditetapkan setelah rapat kerja dengan OPD yang memprakarsai Raperda tersebut,” kata Ombi.
Ombi juga menyebutkan kemungkinan adanya tambahan Raperda baru di luar 12 Raperda prioritas yang telah ditetapkan. Hal ini bisa terjadi jika ada perintah atau aturan undang-undang yang lebih tinggi setelah penetapan prioritas Propemperda.
“Jika ada usulan Raperda baru, kami akan mempertimbangkan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang memungkinkan pengajuan Raperda baru dalam kondisi tertentu,” jelasnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mempersiapkan referensi yang matang untuk mendukung pembahasan Raperda, termasuk menyusun data-data yang relevan serta melakukan koordinasi antar perangkat daerah.
“Kami berharap Raperda prioritas ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, diharapkan dapat membawa perbaikan di sektor-sektor vital seperti pertanian, lingkungan hidup, penataan ruang dan wilayah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan APBD yang lebih baik,” pungkasnya.
SATUJABAR, BOGOR-- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar laboratorium…
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pekerja kilang Balongan kepada masyarakat terdampak bencana. SATUJABAR, SUKABUMI --…
SATUJABAR, BANDUNG -- Siap-siap, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, akan menindak tegas oknum LSM…
SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…
Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…
PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…
This website uses cookies.