Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, YOGYAKARTA – DPD RI menyoroti kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal.
Pandangan itu mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/4) yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum GKR Hemas dalam pidato kuncinya menegaskan, koperasi adalah “Anak Kandung Perlawanan” yang kini kondisinya memprihatinkan. Hasil pemantauan BUILD di 38 provinsi menunjukkan realitas yang miris; 80% hingga 90% koperasi di daerah dalam kondisi ‘mati suri’. Hal ini diakibatkan labirin regulasi yang membingungkan antara semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Perkoperasian yang sudah usang selama tiga dekade.
Melalui siaran pers yang diterima Satujabar.com, hasil dari pertemuan ini, BULD DPD RI mendesak dilakukannya penguatan regulasi dan harmonisasi; transformasi kelembagaan dan digital; sinkronisasi program strategis; serta pemberdayaan berbasis keluarga dan komunitas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti pada saat membacakan kesimpulan pertemuan tersebut.
Agita menyampaikan, terkait penguatan regulasi dan harmonisasi, BULD DPD RI mendesak adanya penyelarasan antara Undang-Undang (UU) Perkoperasian dengan UU Cipta Kerja untuk menghilangkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan di daerah. Selanjutnya pihaknya juga medesak percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih modern, adaptif, dan mampu memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan anggota. Terakhir, disampaikan Agita, Pemerintah Daerah berkomitmen mereviu Peraturan Daerah agar lebih sinkron dengan regulasi pusat dan responsif terhadap inovasi ekonomi digital dan kearifan lokal lainnya.
Ia melanjutkan, terkait transformasi kelembagaan dan digital, agar dapat difokuskan pada penguatan tata kelola (governance), manajemen profesional, serta kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan. Selain itu, pihaknya mendorong transformasi digital dalam sistem data, manajemen keuangan, dan layanan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi koperasi.
Berikutnya, terkait sinkronisasi program strategis, Agita menyampaikan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memerlukan regulasi operasional yang kuat agar tidak terjadi benturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi eksisting, maupun lembaga lain di tingkat lokal. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas kementerian untuk mengatasi kendala akses di sektor kesehatan (klinik), pertanian (bantuan sarana), dan distribusi bahan pokok dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terakhir, lanjut Agita, terkait pemberdayaan berbasis keluarga dan komunitas, pihaknya menempatkan keluarga sebagai basis pemberdayaan dengan mengoptimalkan peran perempuan melalui literasi ekonomi dan integrasi program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke dalam ekosistem koperasi.
“BULD DPD RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menjadi tempat pelaksanaan dan memberikan dukungan terhadap kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI. BULD DPD RI juga mengapresiasi pandangan, masukan, serta sumbangan pemikiran yang disampaikan oleh para narasumber dan seluruh peserta dalam Kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka Uji Publik draf Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi,” ujar Agita pada saat membacakan kesimpulan tersebut.
Selain GKR Hermas dan Agita Nurfianti, turut hadir sebagai pimpinan forum Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid dan Anggota BULD DPD RI R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Kegiatan ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah DIY, akademisi, organisasi profesi, hingga perwakilan masyarakat, guna menyerap masukan strategis dalam rangka penyempurnaan kebijakan daerah terkait koperasi.
“Secara umum, seluruh pemangku kepentingan yang hadir menyatakan sepakat dan mendukung penuh draf hasil pemantauan dan evaluasi yang disusun oleh BULD DPD RI. Dokumen tersebut dinilai mampu menangkap realitas tantangan perkoperasian di daerah dan akan dijadikan dasar penyempurnaan kebijakan serta sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah,” ujar Agita dalam pembacaan kesimpulan.
“Hasil pembahasan dan diskusi dalam Kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka Uji Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dijadikan sebagai materi penyempurnaan Draft Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi,” tutup Agita.
SATUJABAR, TANGERANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan platform digital Haji & Umrah Store…
SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah…
SATUJABAR, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Daerah Sumatra Selatan secara resmi melaksanakan Project…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia mengecam keras berbagai serangan Israel terhadap Beirut dan berbagai wilayah di…
SATUJABAR, PARIS – Kabar baik datang dari Badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan…
GARUT, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut resmi meluncurkan program Kredit Garut Hebat bersamaan dengan…
This website uses cookies.