Berita

DLH Kota Bandung Tegaskan Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Menjadi Tanggung Jawab Swasta

BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab pengelola swasta, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasar Caringin, yang dimiliki oleh pihak swasta, mengharuskan pengelola pasar untuk menangani sampah yang dihasilkan di kawasan tersebut.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Sementara itu, pasar-pasar lainnya yang dimiliki Pemkot Bandung dikelola oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (16/12) melalui keterangan resmi.

Penegasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pengelola pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Langkah-Langkah Pengelolaan Sampah Pasar

Dudy merinci empat langkah utama yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

Memilah Sampah – Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.

Mengumpulkan Sampah Terpilah – Sampah yang telah dipilah dikumpulkan untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan pasar.

Mengolah Sampah di TPS3R – Mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Mengelola Residu – Sampah yang tidak dapat diolah (residu) harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dudy memberi contoh di Pasar Caringin, di mana pengelolaan sampah residu dilakukan oleh pihak swasta dan diangkut ke TPA. Sedangkan untuk pasar-pasar milik Pemkot Bandung, residu akan diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Investigasi Penumpukan Sampah

Terkait adanya penumpukan sampah di beberapa pasar, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebab masalah tersebut. Dudy menjelaskan, penumpukan sampah bisa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal di tingkat pengelola pasar.

“Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” kata Dudy, namun ia juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Pentingnya Peran Pedagang dalam Pengelolaan Sampah

Dudy juga mengingatkan pentingnya peran pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Para pedagang diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.

Dengan adanya kerjasama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

9 menit ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

13 menit ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

17 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

32 menit ago

Kapasitas Satelit Ditambah, Jaga Konektivitas Sangihe dan Sitaro

Kapasitas satelit dengan bandwidth hingga mencapai 50 s.d. 150 Mbps pada 154 titik akses layanan…

2 jam ago

Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang…

2 jam ago

This website uses cookies.