Berita

Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Iwan ‘Doggy’ Bunuh Wanita Pengusaha Asal Yogyakarta karena Sakit Hati

SATUJABAR, TASIKMALAYA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmaya Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, mengaku menghabisi korban dan membuang mayatnya di areal kebun di Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, karena sakit hati ucapan korban.

Polres Tasikmalaya Kota, merilis kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berhasil diungkapnya. Korban bernama Paryatun alias Yanti, berusia 49 tahun, yang mayatnya ditemukan warga sudah membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, pada Jumat, 22 November 2024.

Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, dihadirkan dalam konferensi pers. Tersangka, Warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dalam bis dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung, setelah jejaknya ditelusuri ke daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Selatan, hingga Bandung.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, tindakan pembunuhan terjadi, pada Senin, 18 November 2024. Korban dihabisi tersangka, kemudian mayatnya dibuang ke areal kebun di pinggir Jalan Kawalu-Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka membunuh korban, Senin, 18 November, kemudian membuang mayatnya ke areal kebun, atau jurang pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya. Mayat korban baru ditemukan beberapa hari kemudian,  pada Jum’at, 22 November, dalam kondisi sudah mulai membusuk,” ujar Joko, kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Selasa (03/12/2024).

Joko mengatakan, dalam proses penangkapan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Tindakan tegas dan terukur tersebut, karena tersangka melawan dan berusaha kabur setelah berhasil ditangkap.

“Jadi, korban dihabisi di Sleman dengan cara dicekik, lalu mayatnya dibawa dan dibuang di Tasikmalaya. Motif yang melatarbelakangi pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati oleh ucapan korban,” ungkap Joko.

Tersangka membawa dan membuang mayat menggunan mobil korban. Mobil korban dijual berikut HP (handphone), sebelum tersangka melarikan diri.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, dan atau pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana  mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Terkait tersangka dijuluki nama Iwan ‘Doggy’, karena profesinya sering jual-beli anjing. Bahkan, dalam catatan polisi, tersangka  pernah tersangkut kasus pencurian anjing piaraan milik orang lain di daerah tempat tinggalnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

34 menit ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

5 jam ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

6 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

6 jam ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.