Berita

Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Iwan ‘Doggy’ Bunuh Wanita Pengusaha Asal Yogyakarta karena Sakit Hati

SATUJABAR, TASIKMALAYA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmaya Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, mengaku menghabisi korban dan membuang mayatnya di areal kebun di Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, karena sakit hati ucapan korban.

Polres Tasikmalaya Kota, merilis kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berhasil diungkapnya. Korban bernama Paryatun alias Yanti, berusia 49 tahun, yang mayatnya ditemukan warga sudah membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, pada Jumat, 22 November 2024.

Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, dihadirkan dalam konferensi pers. Tersangka, Warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dalam bis dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung, setelah jejaknya ditelusuri ke daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Selatan, hingga Bandung.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, tindakan pembunuhan terjadi, pada Senin, 18 November 2024. Korban dihabisi tersangka, kemudian mayatnya dibuang ke areal kebun di pinggir Jalan Kawalu-Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka membunuh korban, Senin, 18 November, kemudian membuang mayatnya ke areal kebun, atau jurang pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya. Mayat korban baru ditemukan beberapa hari kemudian,  pada Jum’at, 22 November, dalam kondisi sudah mulai membusuk,” ujar Joko, kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Selasa (03/12/2024).

Joko mengatakan, dalam proses penangkapan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Tindakan tegas dan terukur tersebut, karena tersangka melawan dan berusaha kabur setelah berhasil ditangkap.

“Jadi, korban dihabisi di Sleman dengan cara dicekik, lalu mayatnya dibawa dan dibuang di Tasikmalaya. Motif yang melatarbelakangi pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati oleh ucapan korban,” ungkap Joko.

Tersangka membawa dan membuang mayat menggunan mobil korban. Mobil korban dijual berikut HP (handphone), sebelum tersangka melarikan diri.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, dan atau pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana  mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Terkait tersangka dijuluki nama Iwan ‘Doggy’, karena profesinya sering jual-beli anjing. Bahkan, dalam catatan polisi, tersangka  pernah tersangkut kasus pencurian anjing piaraan milik orang lain di daerah tempat tinggalnya.(chd).

Editor

Recent Posts

“Langkah Menuju Surga Kecil di Cipelang Sumedang”

Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…

7 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Pendaftaran Garuda Academy Resmi Dibuka, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…

7 jam ago

KAI Daop 2 Dukung Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta di Jabar

Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…

11 jam ago

Musim Panas, Kedokteran Haji Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik Jamaah

Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…

11 jam ago

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…

14 jam ago

This website uses cookies.