Berita

Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Iwan ‘Doggy’ Bunuh Wanita Pengusaha Asal Yogyakarta karena Sakit Hati

SATUJABAR, TASIKMALAYA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmaya Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, mengaku menghabisi korban dan membuang mayatnya di areal kebun di Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, karena sakit hati ucapan korban.

Polres Tasikmalaya Kota, merilis kasus pembunuhan wanita pengusaha asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berhasil diungkapnya. Korban bernama Paryatun alias Yanti, berusia 49 tahun, yang mayatnya ditemukan warga sudah membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya, pada Jumat, 22 November 2024.

Tersangka bernama Slamet Kurniawan alias Iwan ‘Doggy’, berusia 39 tahun, dihadirkan dalam konferensi pers. Tersangka, Warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dalam bis dalam perjalanan melarikan diri ke Lampung, setelah jejaknya ditelusuri ke daerah Tasikmalaya Selatan, Garut Selatan, hingga Bandung.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, tindakan pembunuhan terjadi, pada Senin, 18 November 2024. Korban dihabisi tersangka, kemudian mayatnya dibuang ke areal kebun di pinggir Jalan Kawalu-Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka membunuh korban, Senin, 18 November, kemudian membuang mayatnya ke areal kebun, atau jurang pinggir Jalan Raya Kawalu-Tasikmalaya. Mayat korban baru ditemukan beberapa hari kemudian,  pada Jum’at, 22 November, dalam kondisi sudah mulai membusuk,” ujar Joko, kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Selasa (03/12/2024).

Joko mengatakan, dalam proses penangkapan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Tindakan tegas dan terukur tersebut, karena tersangka melawan dan berusaha kabur setelah berhasil ditangkap.

“Jadi, korban dihabisi di Sleman dengan cara dicekik, lalu mayatnya dibawa dan dibuang di Tasikmalaya. Motif yang melatarbelakangi pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati oleh ucapan korban,” ungkap Joko.

Tersangka membawa dan membuang mayat menggunan mobil korban. Mobil korban dijual berikut HP (handphone), sebelum tersangka melarikan diri.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, dan atau pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana  mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Terkait tersangka dijuluki nama Iwan ‘Doggy’, karena profesinya sering jual-beli anjing. Bahkan, dalam catatan polisi, tersangka  pernah tersangkut kasus pencurian anjing piaraan milik orang lain di daerah tempat tinggalnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

10 jam ago

16 Anak Jadi Tersangka Duel Maut SMP di Cianjur, Dipicu Saling Ejek di Medsos

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…

12 jam ago

2 Mahasiswa Ikopin Hilang di Pantai Puncak Guha Garut, Pencarian Dihentikan

SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…

14 jam ago

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

23 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

23 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

24 jam ago

This website uses cookies.