Berita

Distributor MINYAKITA Lakukan Pelanggaran, Ini Kata Mendag

BANDUNG – Distributor MINYAKITA lakukan pelanggaran yakni distributor atas nama PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Ekspose pengawasan distributor itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Dugaan pelanggaran yang terungkap antara lain adalah produksi MINYAKITA yang tetap dilakukan meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sudah tidak berlaku.

Selain itu, PT NNI juga diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, serta memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dalam produksi MINYAKITA, serta ketidaksesuaian ukuran kemasan yang tercantum pada label, dimana produk yang seharusnya 1 liter ternyata kurang dari itu. Selain itu, harga jual MINYAKITA juga ditemukan lebih tinggi dari harga yang ditetapkan, yaitu Rp15.500 per liter, padahal harga yang seharusnya adalah Rp14.500 per liter.

Selain itu, PT NNI juga teridentifikasi tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), yang merupakan sistem teknologi digital yang digunakan untuk mendata distribusi minyak goreng curah. Hal ini menunjukkan bahwa PT NNI tidak pernah menerima minyak goreng DMO dari produsen untuk kemasan MINYAKITA, meskipun perusahaan ini terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan ketersediaan, dan menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). Produk MINYAKITA yang diproduksi oleh PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag Budi Santoso didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

2 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

2 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

2 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

3 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

3 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

4 jam ago

This website uses cookies.