Berita

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Kata Bahlil

Diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

SATUJABAR, JAKAKRTA — Konsumen listrik dengan daya hingga 2.200 VA, harus kembali merogoh koceknya lebih dalam. Pasalnya, pemerintah melalui PT PLN tidak lagi memperpanjang pemberian diskon sebesar 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil, Rabu (22/1).

Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA, menyasar 81,42 juta pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Sehingga, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (yul)

Editor

Recent Posts

Investasi di Sumedang Diproyeksikan Tumbuh

BANDUNG - Investasi di Sumedang diproyeksikan tumbuh, ungkap Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli. Menurutnya, investasi…

4 menit ago

Pelantikan Bupati Sumedang dan Wakil Bupati 20 Februari 2025

BANDUNG - Pelantikan Bupati Sumedang dan Wakilnya akan dilakukan serentak dengan pelantikan kepala daerah lainnya…

10 menit ago

Efisiensi Anggaran Kemenpora Tak Ganggu Program

BANDUNG - Efisiensi anggaran Kemenpora yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo tidak akan mengganggu program…

20 menit ago

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan

BANDUNG - Pemdaprov Jabar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang…

30 menit ago

Goodwheel Companion Bawa Sensasi Texas BBQ ke Kota Bandung

BANDUNG - Sejak 2 April 1990, Kota Bandung dan Fort Worth, Texas, AS telah menjalin…

39 menit ago

Pemda Jabar Kirim Pekerja Pengelas Kapal ke Korea Selatan

BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

47 menit ago

This website uses cookies.