Berita

Direktur Rumah Politik Indonesia Ingatkan Megawati Hormati Proses Hukum Hasto di KPK

Sikap Megawati yang berlebihan terkait dengan penahanan Hasto membuat hubungannya tidak baik dengan Prabowo Subianto.

SATUJABAR, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diingatkan agar menghormati proses hukum KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK sudah menahan Hasto dalam dua perkara terkait buronan Harun Masiku.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus mengingatkan menilai, Megawati seharusnya menghormati prinsip pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Sebagai Presiden ke-5, seharusnya Megawati mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Fernando kepada media, Senin (24/2/2025).

Dia mengingatkan, bahwa Megawati pernah menandatangani Kepres berdirinya KPK. Sehingga, menurutnya, sikap Megawati yang berlebihan terkait dengan penahanan Hasto membuat hubungannya tidak baik dengan Prabowo Subianto.

“Apalagi masih ada kekecewaan Prabowo Subianto terhadap Megawati yang tidak mau melunasi janjinya terkait dengan perjanjian Batu Tulis,” ujar Fernando.

Selain itu, Fernando menyoroti, larangan Megawati terhadap kader PDIP yang menjadi Kepala Daerah mengikuti retreat. Hal ini membuat kepala daerah dari PDIP justru tersandera.

Bahkan, Fernando menduga, bisa saja kepala daerah yang tidak ikut retret akan kehilangan jatah anggaran dana alokasinya. “Tentu akan menjadi catatan tersendiri dari Pemerintah Pusat yang membuat program dan bantuan dari Pemerintah Pusat tidak akan terhambat atau bahkan tidak akan didapatkan oleh daerah tersebut,” ucapnya.

Fernando menilai, instruksi Megawati membuat kadernya yang menjadi Kepala Daerah tidak akan bisa berbuat secara maksimal kepada warga yang dipimpin. Sebab mereka tidak mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Megawati segera mengubah keputusannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat gaduh dan mencederai amanat rakyat terhadap kadernya,” ujar Fernando.

Diberitakan sebelumnya, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Pasca penahanan Hasto, Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah PDIP ikut retret. Instruksi Mega tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis 20 Februari 2025. (yul)

Editor

Recent Posts

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

1 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

3 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

3 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

3 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

8 jam ago

This website uses cookies.