Berita

Direktur Ressiber Polda Jabar: 1.724 Situs Judi Online Temuan Patroli Siber Dilaporkan ke Kemenkominfo

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), telah mengidentifikasi sebanyak 1.724 situs judi online hasil temuan patroli siber. Situs-situs praktik judi online tersebut, telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diblokir.

SATUJABAR, BANDUNG – Monitoring digital, atau patroli siber terus digencarkan Tim Direktorat Reserse Siber (Diressiber) Polda Jabar terhadap situs-situs yang menjalankan praktik judi online. Situs-situs judi online dengan berbagai nama dan berseliweran media sosial (medsos).

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Resza Ramadhiansyah, tim patroli siber telah mengidentifikasi sebanyak 1.724 situs judi online dengan berbagai nama. Situs-situs yang menjalankan praktik judi online tersebut, telah dilaporkan Polda Jabar ke Kemenkominfo untuk diblokir.

“Sebagai upaya yang telah kita lakukan terkait keberadaan praktik judi online, selain penindakan terhadap para pelakunya, juga pencegahan. Sampai hari ini, Ditressiber Polda Jabar sudah mengidentifikasi dan melaporkan minta untuk dilakukan pemblokiran ke Kemenkominfo sebanyak 1.724 situs judi online,” ujar Resza  dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kamis (17/10/2024).

Resza mengakatan, sebanyak 1.724 situs judol hasil temuan Diressiber Polda Jabar berseliweran di plattform media sosial, karena ruang lingkup siber tidak ada batasan untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Resza menambahkan, Direktorat Siber sebelumnya hanya Subunit sebagai bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kebijakan Kapolri, dikembangkan dan diputuskan menjadi sebuah direktorat penuh, termasuk di Polda Jabar, salah satunya untuk menangani kasus judi online yang telah menjerat dan meresahkan masyarakat.

Proses penindakan praktik judi online yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jabar, situs judi online bernama ‘Menang Hore’, yang melibatkan dua tersangka, berinsial NA dan YA. Dalam praktik judi online tersebut, tersangka NA berperan sebagai telemarketing, dan YA, desainer website situs.

“Terkait situs judi online “Menang Hore’, juga telah kita laporkan dan minta diblokir. Temuan hasil patroli siber, kita dalami berada di Indonesia, ditindaklanjuti melakukan penyelidikan berhasil ditangkap dua orang di Jakarta,” ungkap Resza.

Kedua tersangka bagian dari praktik judi online jaringan yang servernya berada di Negara Kamboja. Namun, uang hasil aktivitas dan transaksi dari praktik judi online yang dikelolanya, mengalir ke rekening pribadi tersangka NA.(chd).

Editor

Recent Posts

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

5 menit ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

10 menit ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

18 menit ago

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…

25 menit ago

Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Menangkan Derby Merseyside

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool mampu mencuri kemenangan di kandang Everton pada Derby Merseyside pada pekan…

37 menit ago

Liga Inggris 2025-2026: City Menang 2-1 dari Arsenal, Panas di Ujung Kompetisi

SATUJABAR, BANDUNG – Kompetisi Liga Primer Inggris 2025-2026 memanas setelah Manchester City menag 2-1 atas…

2 jam ago

This website uses cookies.