Berita

Direktur Ressiber Polda Jabar: 1.724 Situs Judi Online Temuan Patroli Siber Dilaporkan ke Kemenkominfo

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), telah mengidentifikasi sebanyak 1.724 situs judi online hasil temuan patroli siber. Situs-situs praktik judi online tersebut, telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diblokir.

SATUJABAR, BANDUNG – Monitoring digital, atau patroli siber terus digencarkan Tim Direktorat Reserse Siber (Diressiber) Polda Jabar terhadap situs-situs yang menjalankan praktik judi online. Situs-situs judi online dengan berbagai nama dan berseliweran media sosial (medsos).

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Resza Ramadhiansyah, tim patroli siber telah mengidentifikasi sebanyak 1.724 situs judi online dengan berbagai nama. Situs-situs yang menjalankan praktik judi online tersebut, telah dilaporkan Polda Jabar ke Kemenkominfo untuk diblokir.

“Sebagai upaya yang telah kita lakukan terkait keberadaan praktik judi online, selain penindakan terhadap para pelakunya, juga pencegahan. Sampai hari ini, Ditressiber Polda Jabar sudah mengidentifikasi dan melaporkan minta untuk dilakukan pemblokiran ke Kemenkominfo sebanyak 1.724 situs judi online,” ujar Resza  dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kamis (17/10/2024).

Resza mengakatan, sebanyak 1.724 situs judol hasil temuan Diressiber Polda Jabar berseliweran di plattform media sosial, karena ruang lingkup siber tidak ada batasan untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Resza menambahkan, Direktorat Siber sebelumnya hanya Subunit sebagai bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kebijakan Kapolri, dikembangkan dan diputuskan menjadi sebuah direktorat penuh, termasuk di Polda Jabar, salah satunya untuk menangani kasus judi online yang telah menjerat dan meresahkan masyarakat.

Proses penindakan praktik judi online yang berhasil dibongkar Ditressiber Polda Jabar, situs judi online bernama ‘Menang Hore’, yang melibatkan dua tersangka, berinsial NA dan YA. Dalam praktik judi online tersebut, tersangka NA berperan sebagai telemarketing, dan YA, desainer website situs.

“Terkait situs judi online “Menang Hore’, juga telah kita laporkan dan minta diblokir. Temuan hasil patroli siber, kita dalami berada di Indonesia, ditindaklanjuti melakukan penyelidikan berhasil ditangkap dua orang di Jakarta,” ungkap Resza.

Kedua tersangka bagian dari praktik judi online jaringan yang servernya berada di Negara Kamboja. Namun, uang hasil aktivitas dan transaksi dari praktik judi online yang dikelolanya, mengalir ke rekening pribadi tersangka NA.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 4/6/2026 Antam Rp 2.759.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 4/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

5 menit ago

Hari Jadi Bogor 544, Bupati Tegaskan Pembangunan Adil & Merata

SATUJABAR, NANGGUNG – Hari Jadi Bogor 544 menjadi momentum kuat untuk lebih memeratakan lagi pembangunan.…

10 menit ago

Peringatan HJB ke-544 di Citalahab Malasari, Apresiasi Sejarah

SATUJABAR, NANGGUNG - Peringatan HJB atau Hari Jadi Bogor ke-544 pertama kali digelar di Lapangan…

17 menit ago

Produk Indonesia Agar Dominasi Dapur Katering Haji

Produk Indonesia agar lebih banyak memasok kebutuhan makananan pada musim haji, ungkap Menteri Haji dan…

28 menit ago

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Buat Palestina

Daging dam jemaah haji Indonesia kepada rakyat Palestina merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar manfaat…

34 menit ago

Darurat Sampah Tidak Disetujui, Begini Langkah Pemkot Bandung

Darurat sampah yang usulannya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui mendorong Pemkot untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.