Berita

Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Tahan Sekjen PDIP

SATUJABAR, JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Penyidik KPK tidak menahan Hasto, setelah menggali keterangan berbagai hal, mulai dokumen, barang bukti elektronik, hingga klarifikasi keterangan saksi-saksi.

“Secara umum, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Tessa mengatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail isi pemeriksaan, karena menyangkut materi penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut perkara yang disangkakan, termasuk klarifikasi atas jawaban dari pertanyaan terhadap tersangka lainnya.

“Termasuk keterangan dari yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan, juga klarifiasi atas keterangan tersangka lain. Isinya apa, tentunya tidak bisa disampaikan kepada rekan-rekan media, karena sudah masuk materi penyidikan,” kata Tessa.

Sekretaris Jendaral (Sekjen) PDIP, Hasto Krstiyanto, menjalani pemeriksaan KPK selama 3,5 jam, dan langsung meninggalkan Gedung KPK. Setelah selesai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto, karena alasan masih ada pemeriksaan saksi yang belum hadir dan dibutuhkan.

“Hasil koordinasi dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak ditahan, karena penyidik masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi. Saksi-saki tersebut belum hadir dan dibutuhkan penydik,” ungkap Tessa.

Tessa menjelaskan, ada beberapa saksi yang dipanggil tapi belum hadir, antaralain eks mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK, sehingga penahanan terhadap Hasto diarasa belum diperlukan saat ini.

“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Apabila penyidik dan JPU (Jaksa Penuntun Umum) sepakat berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Tessa.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 25/5/2026 Antam Rp 2.803.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 25/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

10 menit ago

KBRI Oslo Gelar Indonesia Spice Up Oslo 2026

SATUJABAR, OSLO — KBRI di Oslo kembali menyelenggarakan festival Indonesia melalui kegiatan “Indonesia Spice Up…

24 menit ago

Minyak Kayu Putih untuk Energi Masa Depan, Terobosan Baru BRIN

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Sistem Nanoteknologi…

39 menit ago

UGM dan Kemenpora MoU Pengembangan Olahraga dan Pemuda

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora RI) Taufik Hidayat berharap sinergi antara…

2 jam ago

Wamenpora Saksikan Laga Basket De Legend vs UGM Star

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Wamenpora atau Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Senin 25 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin 25 Mei 2026 emiten Jawa Barat. Berikut harga saham…

3 jam ago

This website uses cookies.