Berita

Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Tahan Sekjen PDIP

SATUJABAR, JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Penyidik KPK tidak menahan Hasto, setelah menggali keterangan berbagai hal, mulai dokumen, barang bukti elektronik, hingga klarifikasi keterangan saksi-saksi.

“Secara umum, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Tessa mengatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail isi pemeriksaan, karena menyangkut materi penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut perkara yang disangkakan, termasuk klarifikasi atas jawaban dari pertanyaan terhadap tersangka lainnya.

“Termasuk keterangan dari yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan, juga klarifiasi atas keterangan tersangka lain. Isinya apa, tentunya tidak bisa disampaikan kepada rekan-rekan media, karena sudah masuk materi penyidikan,” kata Tessa.

Sekretaris Jendaral (Sekjen) PDIP, Hasto Krstiyanto, menjalani pemeriksaan KPK selama 3,5 jam, dan langsung meninggalkan Gedung KPK. Setelah selesai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto, karena alasan masih ada pemeriksaan saksi yang belum hadir dan dibutuhkan.

“Hasil koordinasi dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak ditahan, karena penyidik masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi. Saksi-saki tersebut belum hadir dan dibutuhkan penydik,” ungkap Tessa.

Tessa menjelaskan, ada beberapa saksi yang dipanggil tapi belum hadir, antaralain eks mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK, sehingga penahanan terhadap Hasto diarasa belum diperlukan saat ini.

“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Apabila penyidik dan JPU (Jaksa Penuntun Umum) sepakat berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Tessa.(chd).

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

29 menit ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

38 menit ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

44 menit ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

2 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

2 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

2 jam ago

This website uses cookies.