Berita

Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tidak Tahan Sekjen PDIP

SATUJABAR, JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Penyidik KPK tidak menahan Hasto, setelah menggali keterangan berbagai hal, mulai dokumen, barang bukti elektronik, hingga klarifikasi keterangan saksi-saksi.

“Secara umum, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Tessa mengatakan, tidak bisa menyampaikan secara detail isi pemeriksaan, karena menyangkut materi penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan menyangkut perkara yang disangkakan, termasuk klarifikasi atas jawaban dari pertanyaan terhadap tersangka lainnya.

“Termasuk keterangan dari yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan, juga klarifiasi atas keterangan tersangka lain. Isinya apa, tentunya tidak bisa disampaikan kepada rekan-rekan media, karena sudah masuk materi penyidikan,” kata Tessa.

Sekretaris Jendaral (Sekjen) PDIP, Hasto Krstiyanto, menjalani pemeriksaan KPK selama 3,5 jam, dan langsung meninggalkan Gedung KPK. Setelah selesai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto, karena alasan masih ada pemeriksaan saksi yang belum hadir dan dibutuhkan.

“Hasil koordinasi dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak ditahan, karena penyidik masih butuh waktu untuk memeriksa beberapa saksi. Saksi-saki tersebut belum hadir dan dibutuhkan penydik,” ungkap Tessa.

Tessa menjelaskan, ada beberapa saksi yang dipanggil tapi belum hadir, antaralain eks mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keduanya belum hadir memenuhi panggilan KPK, sehingga penahanan terhadap Hasto diarasa belum diperlukan saat ini.

“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Apabila penyidik dan JPU (Jaksa Penuntun Umum) sepakat berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Tessa.(chd).

Editor

Recent Posts

Purwoceng, Tanaman Obat Endemik Indonesia Hampir Punah

Purwoceng merupakan spesies endemik Indonesia yang secara alami hanya tumbuh di kawasan dataran tinggi, terutama…

23 menit ago

Japan Open 2026: Febri/Trias Ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

32 menit ago

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

52 menit ago

Bea Masuk Arab Saudi Berubah, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

SATUJABAR, RIYADH - Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya saing menyusul perubahan…

57 menit ago

Harga Patokan Ekspor Emas Melemah pada Periode Kedua Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026…

1 jam ago

GOR Pajajaran Kota Bogor Jalani Perbaikan

GOR Pajajaran Kota Bogor menjalani renovasi besar setelah puluhan tahun tidak mengalami perubahan signifikan atau…

1 jam ago

This website uses cookies.