Berita

Dinkes Kab. Bekasi Minta Obat Sirup Disetop

BANDUNG: Dinkes Kab. Bekasi mengeluarkan Surat Edaran menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut.

Surat edaran itu tentang penggunaan obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Surat Edaran Nomor SR.01.05/12553/DINKES/2022 itu diterbitkan menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Yakni tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, pihaknya sejalan dengan langkah Kemenkes dan BPOM RI.

Pihaknya melakukan tindakan pencegahan (secara konservatif) dengan memberikan edaran dan sosialisasi.

Ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan, organisasi profesi yang bergerak di kesehatan, dan apotek di Kabupaten Bekasi.

Dengan tujuan untuk menghentikan pemberian obat sirup kepada pasien atau konsumen.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kasus gagal ginjal misterius, terlebih kepada anak-anak yang tren kasusnya tengah naik.

“Dua hari ini kita sudah buat edaran, kemudian sosialisasi ke seluruh faskes, organisasi profesi, kemudian apotek, agar sirup jangan dulu dikasihkan ke pasien atau konsumen, diganti dengan persediaan yang lain, tablet, suppositoria dimasukkan dalam anus kemudian lewat infusan,” ungkapnya dikutip situs Pemkab Bekasi.

FATALITY RATE

Sampai saat ini, kata Alamsyah, sesuai dengan tren yang terjadi, tingkat fatalitas terhadap gagal ginjal akut misterius yang dipicu oleh zat EG dan DEG dalam sirup, tingkatnya bisa mencapai 50 persen.

Karenanya baik resep maupun penjualan sirup di apotek mesti dihentikan sementara.

“Di Indonesia ini sudah banyak kasus kira-kira sampai 200 lebih, dengan fatality-nya sekitar 50 persen. Sambil diteliti oleh Kemenkes bersama BPOM itu kita sosialisasi, jangan dulu dikonsumsi, termasuk dokter, bidan, perawat kita sampaikan,” tuturnya.

Alamsyah menyebutkan, untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.

“Kalau kita di Kabupaten Bekasi dari 52 Rumah Sakit, belum ada laporan bahwa ada yang merawat anak yang dengan kasus suspect seperti itu,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, agar menahan untuk mengonsumsi obat-obatan sirup.

Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang sudah disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan.

“Kalau itu memang suspect kasus tersebut, (biayanya) ditanggung oleh BPJS,” terangnya.

Editor

Recent Posts

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

6 menit ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

20 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

25 menit ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

2 jam ago

Sidang Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bandung Ditangani 12 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat…

4 jam ago

Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis di Lapangan dan Penegakan Hukum Digital ETLE

SATUJABAR, JAKARTA--Akselerasi transformasi dalam program 'Polantas Menyapa' telah dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Strategi…

5 jam ago

This website uses cookies.