Berita

Dinilai Ancam Keselamatan, Tujuh Perlintasan Sebidang Liar Ditutup

Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan.

SATUJABAR, CIREBON — PT KAI Daop 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar. Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

“Total ada 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah itu, baru 113 pintu perlintasan kereta api yang dijaga petugas, baik petugas KAI, pemda maupun swadaya masyarakat. Sisanya, 53 perlintasan kereta api tidak dijaga,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Sejak Januari hingga April 2025, secara total terdapat tujuh perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Hal itu bekerja sama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Dari tujuh perlintasan yang ditutup tersebut, tiga titik berada di Kabupaten Cirebon. Yakni, di KM 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, KM 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di KM 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun.

Sementara dua titik berada di Kabupaten Brebes. Yaitu, di KM 163+6 petak Tanjung-Brebes dan KM 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. “Dua titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di KM 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan KM 168+4 petak antara Terisi-Telagasari,” ujarnya.

Penutupan perlintasan liar itu merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan. Karena itu, penutupan perlintasan liar itu diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tegas Muhibbuddin. (yul)

Editor

Recent Posts

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari transformasi…

18 menit ago

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

BANDUNG - Keterbatasan tidak menghalangi Maulana Yusuf As-Shauqi, atau yang akrab disapa Uqi, untuk berkarya.…

25 menit ago

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada lahan…

32 menit ago

RSUD Linggajati Kuningan Tingkatkan Pelayanan

KUNINGAN – RSUD Linggajati Kuningan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.…

36 menit ago

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi…

40 menit ago

Bupati Bogor Jalani Kateterisasi Jantung, Kondisi Stabil

CIBINONG – Kabar baik datang dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Setelah menjalani tindakan kateterisasi jantung…

51 menit ago

This website uses cookies.