Berita

Dinilai Ancam Keselamatan, Tujuh Perlintasan Sebidang Liar Ditutup

Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan.

SATUJABAR, CIREBON — PT KAI Daop 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar. Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

“Total ada 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah itu, baru 113 pintu perlintasan kereta api yang dijaga petugas, baik petugas KAI, pemda maupun swadaya masyarakat. Sisanya, 53 perlintasan kereta api tidak dijaga,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Sejak Januari hingga April 2025, secara total terdapat tujuh perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Hal itu bekerja sama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Dari tujuh perlintasan yang ditutup tersebut, tiga titik berada di Kabupaten Cirebon. Yakni, di KM 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, KM 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di KM 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun.

Sementara dua titik berada di Kabupaten Brebes. Yaitu, di KM 163+6 petak Tanjung-Brebes dan KM 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. “Dua titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di KM 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan KM 168+4 petak antara Terisi-Telagasari,” ujarnya.

Penutupan perlintasan liar itu merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan. Karena itu, penutupan perlintasan liar itu diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tegas Muhibbuddin. (yul)

Editor

Recent Posts

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital…

11 jam ago

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk…

11 jam ago

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja…

12 jam ago

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis…

13 jam ago

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada…

13 jam ago

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap…

13 jam ago

This website uses cookies.