Berita

Dinilai Ancam Keselamatan, Tujuh Perlintasan Sebidang Liar Ditutup

Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan.

SATUJABAR, CIREBON — PT KAI Daop 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar. Penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

“Total ada 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah itu, baru 113 pintu perlintasan kereta api yang dijaga petugas, baik petugas KAI, pemda maupun swadaya masyarakat. Sisanya, 53 perlintasan kereta api tidak dijaga,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Sejak Januari hingga April 2025, secara total terdapat tujuh perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Hal itu bekerja sama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Dari tujuh perlintasan yang ditutup tersebut, tiga titik berada di Kabupaten Cirebon. Yakni, di KM 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, KM 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di KM 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun.

Sementara dua titik berada di Kabupaten Brebes. Yaitu, di KM 163+6 petak Tanjung-Brebes dan KM 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. “Dua titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di KM 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan KM 168+4 petak antara Terisi-Telagasari,” ujarnya.

Penutupan perlintasan liar itu merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari sampai April 2025, tercatat telah terjadi sebanyak empat kecelakaan di perlintasan. Karena itu, penutupan perlintasan liar itu diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tegas Muhibbuddin. (yul)

Editor

Recent Posts

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

12 menit ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

4 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

7 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

7 jam ago

RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Daring, 339 WNI Terjaring Operasi Gabungan

PHNOM PENH - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, melakukan pertemuan…

8 jam ago

This website uses cookies.