Berita

Dinas PUTR Sumedang Batalkan Site Plan Pembangunan di Kawasan Gunung Kacapi

BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang membatalkan Site Plan Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 untuk PT. Diparingi Arthae Mulia, yang berencana melakukan perubahan di kawasan Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Pembatalan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUTR Budi Yana Santosa, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pengembang melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Hasil pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan Tim Teknis Bidang Tata Ruang Dinas PUTR pada 25 Maret 2025, menemukan beberapa pelanggaran terkait site plan PT. Diparingi Arthae Mulia,” kata Budi dikutip dari situs Pemkab Sumedang.

Budi menambahkan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah terjadi meskipun tanpa adanya PBG, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Selain itu, lokasi yang dibuka teridentifikasi sebagai kawasan yang dalam site plan seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan. “Kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau,” ujar Budi.

Dinas PUTR juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan ini melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak. Oleh karena itu, selain membatalkan rekomendasi dari Dinas PUTR, Pemkab Sumedang meminta pengembang untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula dengan melakukan penanaman pohon kembali.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode pertama (2018-2023) hingga sekarang, ia tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Sejak 2021, penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan gerakan tanah di atas 9º atau lereng lebih dari 20% telah dihentikan, sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang,” tutup Dony.

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

4 jam ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

4 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

7 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

8 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

9 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

12 jam ago

This website uses cookies.