Berita

Dinas PUTR Sumedang Batalkan Site Plan Pembangunan di Kawasan Gunung Kacapi

BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang membatalkan Site Plan Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 untuk PT. Diparingi Arthae Mulia, yang berencana melakukan perubahan di kawasan Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Pembatalan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUTR Budi Yana Santosa, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pengembang melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Hasil pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan Tim Teknis Bidang Tata Ruang Dinas PUTR pada 25 Maret 2025, menemukan beberapa pelanggaran terkait site plan PT. Diparingi Arthae Mulia,” kata Budi dikutip dari situs Pemkab Sumedang.

Budi menambahkan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah terjadi meskipun tanpa adanya PBG, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Selain itu, lokasi yang dibuka teridentifikasi sebagai kawasan yang dalam site plan seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan. “Kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau,” ujar Budi.

Dinas PUTR juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan ini melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak. Oleh karena itu, selain membatalkan rekomendasi dari Dinas PUTR, Pemkab Sumedang meminta pengembang untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula dengan melakukan penanaman pohon kembali.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode pertama (2018-2023) hingga sekarang, ia tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Sejak 2021, penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan gerakan tanah di atas 9º atau lereng lebih dari 20% telah dihentikan, sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang,” tutup Dony.

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

1 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

6 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

6 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

13 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

13 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

13 jam ago

This website uses cookies.