Berita

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

SATUJABAR, PADANG– Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, juga terancam hukuman mati. Dadang akan dijerat pasal berlapis, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukumam pidana paling singkat 20 tahun penjara.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sejawatnya, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar. Tersangka Kabag Ops. Polres Solok Selatan tersebut, akan menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Institusi Polri.

Tersangka Dadang juga diproses pidana dan terancam hukuman mati. Pasal berlapis siap menjerat tersangka Dadang, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan, tersangka Dadang akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal pembunuhan, hingga Tindak Penganiayaan Mengakibatkan Kematian.

“Bukti-bukti sudah cukup menjadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340, subsider Pembunuhan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Andry.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, hingga mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga diduga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

“Betul, berdasarkan olah TKP, penembakan juga diarahkan ke rumah dinas Kapolres. Kita temukan ada enam proyektil di rumah dinas,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, ada tujuh lubang bekas peluru dari enam proyektil dan selongsong yang ditemukan di sekitar rumah dinas. Saat penembakan terjadi, Kapolres dan keluarganya sedang berada di dalam rumah dinas.

“Pak Kapolres sedang ada di dalam rumah dinas saat penembakan terjadi. Apakah tujuannya memang untuk menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka (AKP Dadang Iskandar). Hasil olah TKP, penembakan dilakukan satu arah,” ungkap Andry.

Andry merinci, total semua ada sembilan (sembilan kali penembakan. Tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, tapi enam proyektil dan selongsong yang ditemukan, dan dua proyektil yang ditembakkan ke korban, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

Tersangka melakukan penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan, setelah menembak mati korban, Kasatreskrim. Rumah dinas Kapolres berjarak sekitar 20 meter dari TKP, Markas Polres Solok Selatan.

“Kita masih mendalami dengan ditemukannya proyektil di rumah dinas Kapolres. Jadi, setelah menembak Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah dinas Kapolres, berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama, dan melakukan penembakan,” jelas Andry.

Beruntung, Kapolres dan keluarganya selamat. Begitupun dengan penghuni lainnya yang berada di rumah dinas.(chd).

Editor

Recent Posts

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% untuk Jaga Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…

1 jam ago

Saat Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Mobil Mewahnya Nunggak Pajak

SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

1 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/4/2025 Rp 1.969.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi dengan PHRI Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…

2 jam ago

Proyek EV Battery Tetap Berjalan Meski LG Mundur, Pemerintah Tegaskan Komitmen Hilirisasi

BANDUNG – Pemerintah Indonesia memastikan proyek investasi besar senilai USD 9,8 miliar untuk pengembangan industri…

3 jam ago

Bandara Soetta Siapkan 10 Konter Makkah Route Haji 2025

Seluruh terminal 2F ini bisa menampung sekitar 1.500 calon haji per harinya. SATUJABAR, TANGERANG --…

3 jam ago

This website uses cookies.