Berita

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

SATUJABAR, PADANG– Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, juga terancam hukuman mati. Dadang akan dijerat pasal berlapis, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukumam pidana paling singkat 20 tahun penjara.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekan sejawatnya, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar. Tersangka Kabag Ops. Polres Solok Selatan tersebut, akan menjalani sidang kode etik profesi dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Institusi Polri.

Tersangka Dadang juga diproses pidana dan terancam hukuman mati. Pasal berlapis siap menjerat tersangka Dadang, dari ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan, tersangka Dadang akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal pembunuhan, hingga Tindak Penganiayaan Mengakibatkan Kematian.

“Bukti-bukti sudah cukup menjadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340, subsider Pembunuhan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Andry.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, hingga mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga diduga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

“Betul, berdasarkan olah TKP, penembakan juga diarahkan ke rumah dinas Kapolres. Kita temukan ada enam proyektil di rumah dinas,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Andry mengatakan, ada tujuh lubang bekas peluru dari enam proyektil dan selongsong yang ditemukan di sekitar rumah dinas. Saat penembakan terjadi, Kapolres dan keluarganya sedang berada di dalam rumah dinas.

“Pak Kapolres sedang ada di dalam rumah dinas saat penembakan terjadi. Apakah tujuannya memang untuk menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka (AKP Dadang Iskandar). Hasil olah TKP, penembakan dilakukan satu arah,” ungkap Andry.

Andry merinci, total semua ada sembilan (sembilan kali penembakan. Tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, tapi enam proyektil dan selongsong yang ditemukan, dan dua proyektil yang ditembakkan ke korban, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

Tersangka melakukan penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan, setelah menembak mati korban, Kasatreskrim. Rumah dinas Kapolres berjarak sekitar 20 meter dari TKP, Markas Polres Solok Selatan.

“Kita masih mendalami dengan ditemukannya proyektil di rumah dinas Kapolres. Jadi, setelah menembak Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah dinas Kapolres, berjarak sekitar 20 meter dari TKP pertama, dan melakukan penembakan,” jelas Andry.

Beruntung, Kapolres dan keluarganya selamat. Begitupun dengan penghuni lainnya yang berada di rumah dinas.(chd).

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

8 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

9 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

9 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

10 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

10 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

10 jam ago

This website uses cookies.