Berita

Diduga Cabuli 6 Santri, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Diburu Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri. Tersangka diburu Polres Sukabumi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melarikan diri.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wikayah Kabupaten Sukabumi, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri sudah sejak lama. Tim Satreskrim sedang bergerak di lapangan untuk memburu tersangka yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Sudah lama berstatus tersangka (dugaan pencabulan). Tim Satreskrim sedamg bergerak maraton melakukan pengejaran, yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hartono kepada wartawan, Senin (30/03/2026).

Hartono menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri tersebut, sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

“Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota sebelumnya, baru besok dilimpahkan ke kita (Polres Sukabumi),” jelas Hartono.

Kasus yang mencoreng dunia pondok pesantren tetsebut, dilaporkan Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat selaku kuasa hukum para korban. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari keluarga korban. Sejauh ini, enam orang telah teridentifikasi, namun baru dua korban yang telah resmi membuat laporan polisi (LP).

“Usia (korban) rata-rata 14 hingga 15 tahun pada saat kejadian. Tindakan pelecehannya dari tahun 2021, sekarang korban sudah berusia 18 tahun,” ujar Rangga kepada wartawan.

Rangga menyebutkan, kasusnya terbongkar pada tahun 2023. Namun, keluarga korban diduga terus-menerus mendapatkan intimidasi secara verbal, sehingga tidak berani bersuara.

“Awalnya korban dibujuk rayu, ada juga modus pengobatan agar dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, ada yang diraba-raba, ditelanjangi, hingga dibawa ke hotel, dipegang-pegang dan diciumi,” ungkap Rangga.

Editor

Recent Posts

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja…

58 menit ago

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh…

2 jam ago

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan…

2 jam ago

Wisman Ke Jabar Mei 2026 Naik 11,06 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang  datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

2 jam ago

Nilai Ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 Naik 3,71 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Nilai ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 mencapai USD 15,97 miliar atau naik…

3 jam ago

Inflasi Jabar Juni 2026 Sebesar 3,40 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Inflasi Jabar Juni 2026, year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar…

3 jam ago

This website uses cookies.