Berita

Diduga Cabuli 6 Santri, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Diburu Polisi

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri. Tersangka diburu Polres Sukabumi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melarikan diri.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wikayah Kabupaten Sukabumi, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri sudah sejak lama. Tim Satreskrim sedang bergerak di lapangan untuk memburu tersangka yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Sudah lama berstatus tersangka (dugaan pencabulan). Tim Satreskrim sedamg bergerak maraton melakukan pengejaran, yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hartono kepada wartawan, Senin (30/03/2026).

Hartono menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri tersebut, sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

“Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota sebelumnya, baru besok dilimpahkan ke kita (Polres Sukabumi),” jelas Hartono.

Kasus yang mencoreng dunia pondok pesantren tetsebut, dilaporkan Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat selaku kuasa hukum para korban. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.

Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari keluarga korban. Sejauh ini, enam orang telah teridentifikasi, namun baru dua korban yang telah resmi membuat laporan polisi (LP).

“Usia (korban) rata-rata 14 hingga 15 tahun pada saat kejadian. Tindakan pelecehannya dari tahun 2021, sekarang korban sudah berusia 18 tahun,” ujar Rangga kepada wartawan.

Rangga menyebutkan, kasusnya terbongkar pada tahun 2023. Namun, keluarga korban diduga terus-menerus mendapatkan intimidasi secara verbal, sehingga tidak berani bersuara.

“Awalnya korban dibujuk rayu, ada juga modus pengobatan agar dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, ada yang diraba-raba, ditelanjangi, hingga dibawa ke hotel, dipegang-pegang dan diciumi,” ungkap Rangga.

Editor

Recent Posts

Tinggalkan Barca, Ferran Torres Gabung PSG

SATUJABAR, BANDUNG - Paris Saint-Germain mengumumkan telah mendapatkan tanda tangan Ferran Torres. Melalui situs resmi…

55 menit ago

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota…

1 jam ago

Gempa Simalungun M 6,4, Tidak Potensi Tsunami

JAKARTA – Gempa bumi magnitudo (M) 6.4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara pada Sabtu…

1 jam ago

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)…

1 jam ago

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang…

2 jam ago

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di…

3 jam ago

This website uses cookies.