SATUJABAR, BANDUNG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sangat hati-hati menangani dan menjalankan penyidikan.
Atensi, atau perhatian serius yang diberikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho.
“Kasus ini (kasus pembunuhan Vina dan Eky) menjadi perhatian serius Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jabar, dan para penyidik (Ditreskrimum Polda Jabar). Sebagai bentuk perhatian serius, dalam menangani dan menjalanan proses penyidikannya penuh dengan kehati-hatian,” ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri.
Sandi menjelaskan, bentuk kehati-hatian penyidik, salah satunya dengan menjabarkan fakta-fakta berdasarkan alat bukti yang ada sebagai pedoman dasar.
Sebagai contoh alat bukti yang diperoleh penyidik untuk menjadi fakta, yakni foto keluarga Pegi.
“Maksudnya adalah tentu saja apa yang telah disampaikan penyidik sudah berpedoman alat bukti yang bisa menguatkan status tersangka (Pegi Setiawan) untuk dipidanakan,” jelas Sandi.
Sandi menegaskan, mengapresiai kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 70 saksi oleh Ditreskrimum Polda Jabar, dari saksi memberatkan maupun yang meringankan.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 70 orang. Dari jumlah saksi tersebut, ada 18 saksi yang memberatkan maupun saksi meringankan tersangka (Pegi Setiawan),” ungkap Sandi.
Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.
Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik ini, secara terang benderang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, untuk menyerahkan pelimpahan berkas perkara.
Pelimpahan berkas perkara, atau BAP (berita acara pemerilsaan) kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka PS, yang terjadi di Cirebon, 8 tahun silam, dilakukan secara bertahap.
“Pelimpahan berkas atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan), dilakukan secara bertahap. Koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan sebelumnya, untuk kelancaran pelimpahan berkas perkara tahap pertama,” kata Jules Abraham, Kamis (20/6/2024).
Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak menemui kendala. Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian dari jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P21 oleh kejaksaan.
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…
BANDUNG - Komoditas kelapa sawit telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade…
BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan pencapaian luar biasa dalam sektor aset…
BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima dan mulai menindaklanjuti proposal rencana investasi terbaru…
BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima proposal investasi dari Apple…
BANDUNG - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III 2024 mengalami perbaikan signifikan, mencatatkan…
This website uses cookies.