Berita

Desember 2024, Bea Keluar Sebagian Komoditas Pertambangan Turun Harga

BANDUNG – Desember 2024, bea keluar sebagian komoditas produk pertambangan turun harga setelah sempat naik pada periode November 2024.

Menurut siaran pers Kemendag, penurunan harga ini dikarenakanpenurunan permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Fluktuasi  harga  ini  memengaruhi  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang  dikenakan  BK untuk periode Desember 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1—31 Desember 2024.

“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah   harganya   sempat   naik   pada   November   2024.   Penurunan   harga   ini   diakibatkan   penurunan permintaan  komoditas tersebut  di  pasar  dunia,”ungkap  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Produk  pertambangan  dengan  penurunan  harga  rata-rata  pada  periode  Desember  2024,  yaitu  konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata  USD  4.040,97/WE  atau  turun  sebesar  1,20  persen  dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 818,53/WE atau turun sebesar 3,16 persen.

Sedangkan,  produk  pertambangan  dengan  kenaikan  harga  rata-rata  pada  periode  Desember  2024  yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 44,25/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 887,63/WE atau naik 0,16 persen.

HPE   produk   pertambangan   periode   Desember   2024   ditetapkan   berdasarkan   masukan   tertulis   dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi   antarinstansi   terkait   yang   terdiri   atas   Kementerian   Koordinator   Bidang   Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

8 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

8 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

8 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

13 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

13 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

13 jam ago

This website uses cookies.