Pertambangan di Indonesia.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)
BANDUNG – Desember 2024, bea keluar sebagian komoditas produk pertambangan turun harga setelah sempat naik pada periode November 2024.
Menurut siaran pers Kemendag, penurunan harga ini dikarenakanpenurunan permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Fluktuasi harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1—31 Desember 2024.
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,”ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Desember 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.040,97/WE atau turun sebesar 1,20 persen dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 818,53/WE atau turun sebesar 3,16 persen.
Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 44,25/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 887,63/WE atau naik 0,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Desember 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada…
BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,03…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 8/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, PANGANDARAN - Objek Wisata Pangandaran, Jawa Barat, ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran. Tercatat…
SATUJABAR, KARAWANG - Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pok. Agus Suryonugroho, merasa senang atas…
Secara total, dari tanggal 21 Maret hingga 7 April 2025, Daop 3 Cirebon telah melayani…
This website uses cookies.