Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi semua golongan masyarakat. Dedi Mulyadi yakin, penghapusan PBB tahun 2024 ke belakang akan menjadi stimulus bagi warga bisa lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada pendapatan daerah meningkat di masa mendatang.
Permintaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar para kepala Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi semua golongan masyarakat, diambil atas kebijakan Bupati dan Walikota. Kebijakan dikeluarkan, melalui Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwal).
“Karena otonominya ada di otonomi daerah, dan itu (penghapusan tunggakan PBB) kewenangannya Kabupaten/Kota,” ujar Dedi, dalan keterangannya, Jumat (15/08/2025).
Dedi Mulyadi yakin, penghapusan PBB tahun 2024 ke belakang akan menjadi stimulus bagi warga bisa lebih patuh dalam membayar pajak. Dampaknya, pendapatan daerah lebih meningkat di masa mendatang.
“Saya yakin betul, imbauan akan diikuti oleh para Bupati dan Walikota. Pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya daerah (Kabupaten/Kota) bukan berkurang, justru malah bertambah,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi berharap, imbauannya bisa segera berlaku mulai tahun ini, seperti kebijakan yang diberlakukan pada penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, diminta agar tidak ada kenaikan PBB pada tahun ini.
“Diberlakukan sesuai peraturan terdahulu. Tidak ada kenaikan,” tegas Dedi Mulyadi.
Polemik PBB Kota Cirebon
Dedi Mulyadi juga menyinggung polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon, yang sebelumnya ramai dikabarkan naik hingga seribu persen. Dedi Mulyadi memastikan, masalah menimbulkan protes di masyarakat Kota Cirebon, sudah tuntas setelah Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mencabut Perwal peningkatan tarif diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon sebelumnya, Agus Mulyadi.
Kabar kenaikan PBB di Kota Cirebon hingga seribu persen, sempat viral di media sosial. Rencana kenaikan PBB yang memicu protes warga Kota Cirebon, dibatalkan dan akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang ramai dan viral di media sosial, kenaikan PBB Kota Cirebon hingga seribu persen,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, rencana kenaikan berasal dari tahun 2024, saat Cirebon masih dipimpin Pj Wali Kota. Namun, sudah ada nota keberatan, kemahalan, dan kondisi masyarakat saat ini lagi berat.
Effendi Edo telah diminta komitmennya oleh Dedi Mulyadi, untuk mengevaluasi dan membatalkan kenaikan tersebut. Hasilnya, tarif PBB di Kota Cirebon kembali seperti semula, sebelum adanya rencana kenaikan.
Effendi Edo memastikan. Tidak akan ada kenaikan PBB hingga seribu persen di tahun 2026. Meski begitu, kenaikan PBB sudah diberlakukan sejak tahun lalu,nberdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, namun persentasenya tidak sebesar yang ramai dibicarakan publik.
SATUJABAR, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan implementasi Program Magang Nasional…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (13/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat Dayak Taboyan di pedalaman Kalimantan Tengah masih teguh menjaga tradisi penyembuhan…
SATUJABAR, JAKARTA – Kinerja industri perbankan diklaim solid dengan risiko terjaga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ditutup dengan capaian menggembirakan. Berlangsung sejak tanggal…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung perusahaan energi asal Tiongkok, Beiken Energy…
This website uses cookies.