Berita

15 Forum Kepsek Swasta Cabut Gugatan Aturan ‘Rombel’ Dedi Mulyadi

SATUJABAR, BANDUNG–Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat, mencabut gugatannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan penambahan rombongan belajar (Rombel) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Barat. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat, yang telah mencabut gugatannya, meliputi sebelas daerah Kabupaten dan Kota.

Para penggugat berasal dari sekolah swasta di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, serta Kabupaten Kuningan.

Mereka sebelumnya kompak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan penambahan rombongan belajar (Rombel) maksimal 50 siswa di Sekolah Menengah Atas Negei (SMAN).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, telah menerima pernyataan resmi pencabutan gugatan dari FKSS Kabupaten dan Kota. Alasannya, beberapa FKSS di daerah tidak mendukung gugatannya ke PTUN.

“Kami sudah terima pernyataan resminya. Alasannya, beberapa FKSS di daerah Kabupaten dan Kota tidak mendukung soal gugatannya ke PTUN,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Jum’at (15/08/2025).

Sebelumnya diberitakan, delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang kebijakan pencegahan anak putus sekolah (PAPS) melalui kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditanggapi Dedi Mulyadi, tidak ada hukum dilanggar karena kebijakannya terkait pendidikan bukan bisnis yang merugikan secara material.

Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digugat delapan organisasi SMA swasta ke PTUN Bandung, Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025, menjelaskan tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) maksimal 50 siswa di SMAN di Jawa Barat.

Gugatan diajukan 31 Juli 2025, dan sudah teregistrasi di PTUN Bandung, dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Perkara gugatan akan dilakukan pemeriksaan berkas, pada Kamis 07 Agustus 2025.

“Benar, menjadi tergugatnya Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. Biasanya (tergugat) akan diwakili oleh kuasanya dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, kepada wartawan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi gugatan atas kebijakannya, yang dinilai telah menurunkan minat pendaftar ke sekolah swasta. Dedi Mulyadi menegaskan, tidak ada aturan hukum dilanggar dan tidak merugikan secara material sebagai bisnis memonopoli.

“Ini bukan keputusan tata usaha, yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan telah dirugikan oleh kebijakan ini,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan penambahan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA Negeri, bertujuan agar semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya. Dedi Mulyadi menolak kebijakannya disebut telah mematikan sekolah swasta. Lebih tepatnya disebut dampak dari kompetisi sekolah.

“Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 siswa per kelas? Karena banyak yang minat, sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mencontohkan, sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski harus bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta kurang kompetitif, biaya mahal tapi tidak diimbangi kualitas.

Dedi Mulyari mengingatkan, sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU. Dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta.

Sekolah swasta juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya, sehingga setara secara bantuan negara. Dedi Mulyadi bahkan menantang mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta.

Daftar organisasi SMA swasta penggugat kebijakan rombel 50 siswa:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung.
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor.
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut.
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon.
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan.
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Editor

Recent Posts

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses…

7 jam ago

Bupati Cup 2026 Tour Malasari Halimun Salak Digelar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekerjasama dengan KONI Kabupaten Bogor, Cycling Federation Kabupaten…

7 jam ago

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf terus mendorong pengembangan desa wisata dengan…

7 jam ago

Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tak Terlihat di Indonesia

Gerhana Matahari Total yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang, tidak dapat diamati dari…

10 jam ago

Festival Budaya Lembah Baliem Dorong Ekonomi Wamena

Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026 menjadi salah satu pengungkit pariwisata sekaligus ekonomi masyarakat di…

10 jam ago

Mainkan Jali-Jali, Tim Angklung Bandung Buka Indonesia Shopping Festival 2026 di Jakarta

JAKARTA (7/8/2026) - Tim Muhibah Angklung dari Bandung, Jawa Barat, yang aktif memperkenalkan angklung ke…

13 jam ago

This website uses cookies.