Tangkapan layar video viral aksi nyawer Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, di Diskotek.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menebar ancaman. Kali ini, mengancam akan menunda bantuan keuangan dari Gubernur, buntut aksi nyawer Kepala Desa Karangsari, Casmari, di kelab malam, atau diskotek, yang videonya viral di media sosial.
Aksi nyawer Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, di kelab malam, atau diskotek, menjadi sorotan publik dan menuai hujatan. Video aksi Casmari bagi-bagi uang di atas panggung diskotek, yang viral di media sosial, juga menyita perhatian dan kemarahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam tayangan video, Casmari mengenakan kaos oranye, yang telah diakui orang tersebut adalah dirinya, membagi-bagikan uang pecahan Rp.50 ribu. Casmari menyawer uang diiringi suara dentuman musik dan sorotan lampu diskotek, dengan pengunjung berjoget dan bersorak dari bawah panggung.
Dedi Mulyadi menilai, perbuatan Kades Casmari, tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Dedi Mulyadi juga mempertanyakan, asal sumber dana yang dibagi-bagikan dalam aksi sawer Kades Casmari, hingga videonya viral.
“Ada kuwu (Kepala Desa) di Cirebon, nyawer di diskotek. Katanya, diskotek di sisi kota saeutik, mungkin menimbulkan kehebohan. Menurut saya, sebaiknya tidak dilakukan. Pertama, dari sisi etik, dan yang kedua dari sisi penggunaan uangnya. Uang yang dipakai nyawernya, uang apa coba,” ujar Dedi Mulyadi, dalam tayangan video, yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Dedi Mulyadi meminta, Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) melakukan pemeriksaan terhadap Kades Casmari. Jika tidak ada tindaklanjutnya, Dedi Mulyadi mengancam, bantuan keuangan Gubernur untuk desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon, akan ditangguhkan.
Sudah Diperiksa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMB) Kabupaten Cirebon, telah memanggil dan melakukan pemeriksan terhadap Kepala Desa Karangsari, Casmari. Dalam pemeriksaan dilakuan, pada Kamis (13/06/2025), Casmari mengaku, uang yang digunakan untuk nyawer uang pribadinya.
“Dia (Casmari) sudah hadir dalam pemeriksaan dan sudah memberikan keterangan. Dari pengakuannya, uang yang digunakan adalah uang pribadinya, bukan uang bersumber dari dana desa, APBN, atau APBD lainnya,” ujar Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Daerah DPMB Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, dalam keterangannya, Jum’at (14/06/2025).
Dani mengungkapkan, dalam aturan administratif, tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020. Namun, tindakan yang telah dilakukan Casmari, sudah mencoreng moral dan etika sebagai seorang pejabat publik.
“Secara aturan tidak ada aturan yang dilanggar atas tindakan (aksi nyawer) Casmari, murni soal moral dan etika sebagai pejabat publik. Kami sudah memberikan teguran keras, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” ungkap Dani.
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat teguran keras kepada Casmari, peringatan untuk menjaga sikap dan tidak mengulangi lagi tindakan serupa.
“Iya, saya mengakui salah. Saya meminta maaf, dan tidak akan mengulanginya lagi,” jawab Casmari, saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor DMPB Kabupaten Cirebon.(chd).
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan…
CIBINONG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (17/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengembangan sepak bola…
BANDUNG - Menjelang digelarnya turnamen pramusim bergengsi Piala Presiden 2025, panitia penyelenggara melakukan inspeksi langsung…
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi memulai penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3…
This website uses cookies.