(Foto: Dok. Kemenag)
SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas akan sajikan Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) dalam satu Dashboard. Sistem ini dirancang untuk memperkuat tata kelola Ziswaf yang terintegrasi dengan Data Terpadu Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran dana sosial keagamaan yang lebih tepat sasaran.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar secara daring pada Jumat (10/4/2026). Rapat ini membahas kesiapan akhir sistem, tata kelola data, serta penyusunan regulasi pendukung menjelang peluncuran resmi.
Direktur AKPO Kementerian PPN/Bappenas, Didik Darmanto, menegaskan bahwa dashboard ini menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan data nasional untuk intervensi sosial yang lebih presisi. “Kita harus berangkat dari narasi besar yang mudah diterima masyarakat: kita memiliki satu data yang sama untuk bekerja bersama pemerintah menuju kesejahteraan masyarakat. Tujuannya jelas, meningkatkan derajat mustahik menjadi muzaki,” ujarnya dikutip laman Kemenag.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa secara teknis dashboard telah siap digunakan setelah melalui tahap uji coba.
“Uji coba sudah dilakukan dan kini bukan lagi saatnya coba-coba. BAZNAS dan LAZ harus konsisten menggunakan data DTSEN ini sebagai rujukan utama,” tegasnya dilansir laman Kemenag.
Ia menambahkan, hasil uji coba menunjukkan tingkat presisi yang baik, khususnya dalam menyasar kelompok masyarakat miskin pada desil 1 hingga 3. Pemanfaatan dashboard ini diharapkan meningkatkan efektivitas program pemberdayaan mustahik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, data mentah DTSEN dari Sekretariat Satu Data Indonesia di Bappenas telah tersedia. Namun, proses transmisi masih menunggu penyelesaian administratif, termasuk pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Berita Acara Serah Terima (BAST) serta enkripsi melalui gerbang sandi Badan Siber dan Sandi Negara.
Rapat juga membahas sejumlah tantangan, antara lain belum tersedianya variabel agama dalam DTSEN. Untuk itu, pemerintah menjajaki validasi silang Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui web service Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kesesuaian penerima manfaat zakat dengan ketentuan syariah.
Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi perhatian utama. Pemerintah menerapkan mekanisme masking data, pembatasan akses berbasis peran, serta audit trail untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas penggunaan data.
Sebagai penguatan tata kelola, Kementerian Agama tengah mempercepat penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditargetkan selesai pada April 2026. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum berbagi data antar-LAZ dan lembaga pengelola zakat nasional.
Peluncuran Dashboard Satu Data Ziswaf diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan distribusi dana sosial keagamaan lebih tepat sasaran, aman secara hukum, dan berdampak langsung pada percepatan pengentasan kemiskinan nasional.
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan…
SATUJABAR, MIMIKA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng startup nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk…
Manila: Pemerintah negara-negara anggota ASEAN melalui perwakilan pemuda dan pejabat terkait menyelenggarakan pertemuan strategis di…
SATUJABAR, BOGOR- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, meninjau langsung pelaksanaan Work From Home…
This website uses cookies.