Berita

Dani Ramdan-Romli HM Daftar Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Dani Ramdan-Romli HM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2024.

Pasangan Dani-Romli mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) siang sekitar pukul 12.14 WIB, diterima langsung oleh jajaran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.

Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan dalam sambutan penerimaannya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Yang kedua perlu kami sampaikan, selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Kamis, (29/08/2024).

Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.

“Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan,” tuturnya.

Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.

“Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya.

Sumber: bekasikab.go.id

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

2 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

3 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

4 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

5 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

5 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

8 jam ago

This website uses cookies.