Berita

Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025, Cek Disini….

Mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief mengumumkan, daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 1446 H/2025 M. Daftar nama jamaah haji khusus itu pun bakal diumumkan secara terbuka.

“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujat Hilman dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025) malam.

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” ucap dia.

Selama ini, ungkap Hilman, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

“Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” kata Hilman.

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman berpesan, agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jamaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” ucap Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (satu persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan menjelaskan, pengisian kuota jamaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka akan dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17-21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025, Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” kata Nugraha. (yul)

Editor

Recent Posts

Akhmad Munir Ungkap Struktur Lengkap PWI Pusat Periode 2025–2030

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…

2 jam ago

Penganiayaan Dalam Mobil di KBB, Pelaku Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

3 jam ago

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

4 jam ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

4 jam ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

4 jam ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

5 jam ago

This website uses cookies.