Berita

Curangi Isi BBM Kemendag, Pertamina, dan Polri Segel SPBU Nakal di Sentul

Kegiatan penyegelan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

SATUJABAR, BOGOR — Kementerian Perdagangan (Kemendag), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/03/2025). Penyegelan ini buah dari upaya peningkatan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan. Tindakan tersebut wujud komitmen berbagai stakeholder pemerintah itu, melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Budi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Dia memastikan, komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” kata Mendag, juga tertulis dalam keterangan resmi Pertamina, dikutip Rabu (19/3/2025).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. ”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” katanya.

Nunung menambahkan, kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan, bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.

Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. “Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan,” tuturnya.

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

Kata dia, Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. “Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri,” ucap Fadjar.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (yul)

Editor

Recent Posts

Polres Pangandaran Tertibkan Pertunjukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Desa Cigugur

BANDUNG - Aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan unsur pemerintah daerah berhasil menertibkan…

47 menit ago

Harga Emas Antam Minggu 6/4/2025 Rp 1.781.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 6/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Cipali KM 208

BANDUNG - Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, S.Kom bersama tim Urai Satlantas Polres…

5 jam ago

Kapolri Pimpin Pelepasan One Way Nasional Tol Kalikangkung-Cikampek untuk Arus Balik Lebaran 2025

BANDUNG - Penerapan sistem one way nasional untuk arus balik Lebaran 2025 mulai diberlakukan pada…

5 jam ago

Menteri Bahlil Perintahkan Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW di Maluku

BANDUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan PT Perusahaan Listrik…

6 jam ago

Menteri Perhubungan Pantau Arus Balik di Gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung

BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau langsung pergerakan arus balik dari Gerbang Tol…

6 jam ago

This website uses cookies.