Berita

Buron Kejaksaan 6 Tahun, Pengemplang Pajak Rp.4,45 miliar Ditangkap di Garut

SATUJABAR, BANDUNG–Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap di Kabupaten Garut. Pengemplang pajak yang telah divonis pengadilan dengan kerugian negara hingga Rp.4,45 miliar, ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah tempat.

Pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, yang ditangkap di Kabupaten Garut, bernama Uyan Ruhyandi. Terpidana yang telah divonis pengadilan tersebut, merupakan Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Sambas, mengatakan, Uyan Ruhyandi, telah berstatus terpidana, sejak tahun 2018. Uyan divonis empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Agustus 2018, atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2011, hingga merugikan negara Rp.4,45 miliar.

“Setelah berstatus terpidana atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang bersangkutan sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama enam tahun, sejak tahun 2020. Kami berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Abun, dalan keterangannya, Kamis (03/09/2026).

Abun menjelaskan, selama proses persidangan hingga divonis pengadilan, Uyan berstatus tahanan kota. Pada November 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Uyan terbukti bersalah, melanggar Pasal 39-A Huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain pidana penjara, Uyan juga dijatuhi denda sebesar Rp.8,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda diganti kurungan penjara selama satu tahun. Uyan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun Juli 2020 upaya hukumnya ditolak.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan menghindari hukuman penjara dengan melarikan diri. Upaya pengejaran dilakukan, dari sempat terdeteksi berada di Jakarta hingga Sumatera Utara, sampai akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut.

Dari lokasi penangkapan, Uyan dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung. Selanjutnya, Uyan dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy,  untuk menjalani masa hukuman.

Editor

Recent Posts

Pria Mengaku Wartawan di Sukabumi Intimidasi dan Peras Guru di Sekolah Ditahan Polisi

SATUJABAR, SUKABUMi--Pria di Kabupaten. Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, melakukan intimidasi dan memeras…

1 jam ago

Presiden Putin: Indonesia Mitra Kunci di Asia Pasifik

VLADIVOSTOK - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyebut Indonesia sebagai mitra kunci Rusia di kawasan…

2 jam ago

Pengiriman 190 Burung Lewat Pelabuhan Jamrud Digagalkan

SURABAYA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara…

2 jam ago

China Masters 2026: Jojo Kandas di Babak 16 Besar

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

5 jam ago

LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Kabaena, Evakuasi 13 Awak Kapal Berhasil

RAHA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas…

5 jam ago

Harga Emas Kamis 3/9/2026 Antam Rp 2.639.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 3/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

6 jam ago

This website uses cookies.