Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG–Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap di Kabupaten Garut. Pengemplang pajak yang telah divonis pengadilan dengan kerugian negara hingga Rp.4,45 miliar, ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah tempat.
Pengemplang pajak buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, yang ditangkap di Kabupaten Garut, bernama Uyan Ruhyandi. Terpidana yang telah divonis pengadilan tersebut, merupakan Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Sambas, mengatakan, Uyan Ruhyandi, telah berstatus terpidana, sejak tahun 2018. Uyan divonis empat tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Agustus 2018, atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2011, hingga merugikan negara Rp.4,45 miliar.
“Setelah berstatus terpidana atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang bersangkutan sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama enam tahun, sejak tahun 2020. Kami berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Abun, dalan keterangannya, Kamis (03/09/2026).
Abun menjelaskan, selama proses persidangan hingga divonis pengadilan, Uyan berstatus tahanan kota. Pada November 2018, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Uyan terbukti bersalah, melanggar Pasal 39-A Huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain pidana penjara, Uyan juga dijatuhi denda sebesar Rp.8,9 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda diganti kurungan penjara selama satu tahun. Uyan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun Juli 2020 upaya hukumnya ditolak.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan menghindari hukuman penjara dengan melarikan diri. Upaya pengejaran dilakukan, dari sempat terdeteksi berada di Jakarta hingga Sumatera Utara, sampai akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut.
Dari lokasi penangkapan, Uyan dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung. Selanjutnya, Uyan dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, untuk menjalani masa hukuman.
SATUJABAR, SUKABUMi--Pria di Kabupaten. Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, melakukan intimidasi dan memeras…
VLADIVOSTOK - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyebut Indonesia sebagai mitra kunci Rusia di kawasan…
SURABAYA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara…
SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…
RAHA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 3/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.