Berita

Buka Perlawanan, Pengacara Hasto Siap Tunjukkan Kesalahan KPK

SATUJABAR, JAKARTA — Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Hasto meyakini, upaya praperadilan ini merupakan hak yang mesti ditempuh.

Sebelumnya, Hasto teah ditetapkan menjadi tersangka terkait Harus Masiku yang diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian antar-waktu anggota DPR periode 2019-2024.

“Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny pun siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. “Akan kami tunjukkan celah kekeliruannya,” ucap dia.

Ronny menyebut, hal ini sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

“Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronny.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (yul)

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

38 menit ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

42 menit ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

55 menit ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…

3 jam ago

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman…

3 jam ago

This website uses cookies.