Berita

Buang Sampah Sembarangan di Jalan Bisa Dijerat Hukum, DLH Bandung Imbau Warga Taat Aturan

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di jalanan umum. Hal ini menindaklanjuti viral-nya video pembuangan sampah di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, yang terekam kamera CCTV pada 9 April 2025.

Dalam video tersebut, terlihat sekitar 98 kali aktivitas pembuangan sampah dilakukan warga antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Pembuangan dilakukan oleh pejalan kaki maupun pengguna kendaraan, termasuk motor sebanyak 74 kali, gerobak 3 kali, dan motor roda tiga 1 kali.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak kebersihan kota, tetapi juga melanggar hukum.

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Selain itu, diimbau untuk memilah dan mengolah sampah, serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ujar Dudy, Selasa (15/4/2025) melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dan pelakunya bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

 

17 Ton Sampah per Hari di Kawasan Cicadas

DLH mencatat, sampah di kawasan Cicadas tergolong tinggi. Petugas harus mengangkut hingga 17 ton sampah per hari di kawasan tersebut.

“Sudah kami angkut setiap hari. Tapi jika terus dibuang sembarangan, tidak akan pernah bersih,” tegas Dudy.

Dari hasil pemantauan, mayoritas pelaku pembuangan sampah berasal dari warga sekitar, ditambah pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Dudy mendorong penegakan hukum oleh Satpol PP serta upaya edukasi berkelanjutan bersama aparat kewilayahan, agar masyarakat lebih sadar dan tertib dalam membuang sampah.

“Kita perlu kerja sama semua pihak. Harus ada penegakan aturan dan edukasi, supaya warga diarahkan untuk membuang sampah di TPS yang telah disediakan, seperti TPS Cikutra,” ujarnya.

DLH mengajak warga Kota Bandung untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya serta mendukung gerakan memilah dan mengolah sampah dari rumah.

Editor

Recent Posts

Polda Jabar Pastikan Dedi Mulyadi Tidak Ada di Lokasi Insiden Maut Garut

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…

11 jam ago

Study Tour di Sekolah Dilarang, Pemprov Jabar Ingin Lindungi Ekonomi Keluarga

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…

15 jam ago

6 Pengeroyok ‘Samson’ di Sukabumi Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

16 jam ago

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

20 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

22 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

23 jam ago

This website uses cookies.