Berita

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

SATUJABAR, SUKABUMI–Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, dari Polres Sukabumi Kota.

Heni Mulyani, 53 tahun, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dibawa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, untuk dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (28/07/2205). Heni Mulyani adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, dan berkas perkara tahap dua sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Sukabumi.

“Pada hari ini (Senin), kami menerima tahap dua (berkas perkara) dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi Agus Yuliana, Senin (28/07/2025).

Agus menyebutkan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka Heni Mulyani, Rp.500 juta. Jumlah tersebut, mencakup dugaan penyelewengan dana desa, alokasi dana desa, dan pendapatan asli desa tahun anggaran 2019-2023, serta dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Bangunan Posyandu yang diberi nama Anggrek 09, telah dijual oleh tersangka pada Agustus 2022 lalu. Bangunan Posyandu dijual tersangka seharga Rp.46 juta dengan AJB total Rp.48 juta, kepada salah seorang warga Desa Cikujang, hingga berubah fungsi menjadi rumah hunian.

“Betul, termasuk dugaan jual-beli aset desa. Salah satu item-nya, bangunan Posyandu yang telah dijual dan berubah fungsi menjadi rumah hunian,” kata Agus

Agus mengungkapkan, bangunan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak buat warga, dijual secara pribadi oleh tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kegiatan pemerintahan desa.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Agus.

Heni Mulyani menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tidak ada keterlibatan orang lain atas penggunaan dana desa, dinikmati sendiri oleh tersangka secara pribadi.

“Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelas Agus.

Heni Mulyani akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Sukamiskin, selama 20 hari ke depan. Berkas perkara akan segeta dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, untuk disidangkan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

60 menit ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

2 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

3 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

4 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

4 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

7 jam ago

This website uses cookies.