Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI–Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, dari Polres Sukabumi Kota.
Heni Mulyani, 53 tahun, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dibawa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, untuk dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (28/07/2205). Heni Mulyani adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, dan berkas perkara tahap dua sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Sukabumi.
“Pada hari ini (Senin), kami menerima tahap dua (berkas perkara) dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi Agus Yuliana, Senin (28/07/2025).
Agus menyebutkan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka Heni Mulyani, Rp.500 juta. Jumlah tersebut, mencakup dugaan penyelewengan dana desa, alokasi dana desa, dan pendapatan asli desa tahun anggaran 2019-2023, serta dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.
Bangunan Posyandu yang diberi nama Anggrek 09, telah dijual oleh tersangka pada Agustus 2022 lalu. Bangunan Posyandu dijual tersangka seharga Rp.46 juta dengan AJB total Rp.48 juta, kepada salah seorang warga Desa Cikujang, hingga berubah fungsi menjadi rumah hunian.
“Betul, termasuk dugaan jual-beli aset desa. Salah satu item-nya, bangunan Posyandu yang telah dijual dan berubah fungsi menjadi rumah hunian,” kata Agus
Agus mengungkapkan, bangunan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak buat warga, dijual secara pribadi oleh tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kegiatan pemerintahan desa.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Agus.
Heni Mulyani menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tidak ada keterlibatan orang lain atas penggunaan dana desa, dinikmati sendiri oleh tersangka secara pribadi.
“Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelas Agus.
Heni Mulyani akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Sukamiskin, selama 20 hari ke depan. Berkas perkara akan segeta dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, untuk disidangkan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…
JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…
This website uses cookies.