Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi, memberikan keterangan pers kasus penganiayaan oleh geng motor.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI–Geng motor kembali berulah. Polres Cimahi, Jawa Barat, meringkus 13 orang anggota geng motor brutal setelah menganiaya dan menikam pemuda pejalan kaki hingga luka parah.
Aksi brutal geng motor terjadi di Jalan Pojok Utara Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka menganiaya pemuda berinsial ZM, dengan menikam bagian punggung hingga tembus ke dada menggunakan senjata tajam.
Korban juga mengalami luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi korban cukup parah dirawat di rumah sakit.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi yang langsung bergerak, berhasil mengamankan 13 anggota geng motor. Mereka terdiri dari tiga orang dewasa, dan sepuluh pelajar masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi, kawanan geng motor beraksi, Sabtu (28/06/2025) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka menyerang korban membabi-buta yang ditemuinya di Jalan Pojok Utara, Kecamatan Cimahi Tengah.
“Kami sudah amankan 13 anggota geng motor yang menganiaya korban, terdiri dari 3 berusia dewasa dan sepuluh pelajar masih di bawah umur. Korban mengalami luka cukup parah ditikam senjata tajam,” ujar Niko, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Senin (07/07/2025).
Niko mengatakan, tindakan penganiayaan korban, berawal saat dua tersangka berusia dewasa mengajak para tersangka di bawah umur yang sedang berpesta minuman keras.
“Para tersangka di bawah umur diajak menyerang geng motor lain. Mereka melakukan penyisiran dan menemukan korban sedang berjalan kaki, langsung diserang dan dianiaya menggunakan tangan kosong dan senjata tajam,” kata Niko.
Para tersangka melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka cukup parah. Korban diselamatkan warga dengan membawanya ke rumah sakit.
“Tujuan menyerang geng motor lain, tapi menganiaya orang yang ditemuinya di jalan. Korban dinaiaya tanpa mengetahui permasalahannya,” ungkap Niko.
Tiga tersangka berusia dewasa dijerat Pasal 170 junto Pasal 351, atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Sementara para tersangka akan dilakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Anak, dengan status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.(ABH).(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…
SATUJABAR, SUMEDANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Sumedang kini memiliki direktur…
GARUT, Tarogong Kidul – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (ASDA II) Kabupaten Garut, Dedy…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan pentingnya memperkuat kerja sama konkret dan…
SATUJABAR, JAKARTA - Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-97 Tahun 2025 akan digelar Selasa…
This website uses cookies.