Berita

Brutal! Geng Motor di Cimahi Berulah Aniaya Pemuda, 13 Orang Diringkus

SATUJABAR, CIMAHI–Geng motor kembali berulah. Polres Cimahi, Jawa Barat, meringkus 13 orang anggota geng motor brutal setelah menganiaya dan menikam pemuda pejalan kaki hingga luka parah.

Aksi brutal geng motor terjadi di Jalan Pojok Utara Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka menganiaya pemuda berinsial ZM, dengan menikam bagian punggung hingga tembus ke dada menggunakan senjata tajam.

Korban juga mengalami luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi korban cukup parah dirawat di rumah sakit.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi yang langsung bergerak, berhasil mengamankan 13 anggota geng motor. Mereka terdiri dari tiga orang dewasa, dan sepuluh pelajar masih di bawah umur.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi, kawanan geng motor beraksi, Sabtu (28/06/2025) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka menyerang korban membabi-buta yang ditemuinya di Jalan Pojok Utara, Kecamatan Cimahi Tengah.

“Kami sudah amankan 13 anggota geng motor yang menganiaya korban, terdiri dari 3 berusia dewasa dan sepuluh pelajar masih di bawah umur. Korban mengalami luka cukup parah ditikam senjata tajam,” ujar Niko, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Senin (07/07/2025).

Niko mengatakan, tindakan penganiayaan korban, berawal saat dua tersangka berusia dewasa mengajak para tersangka di bawah umur yang sedang berpesta minuman keras.

“Para tersangka di bawah umur diajak menyerang geng motor lain. Mereka melakukan penyisiran dan menemukan korban sedang berjalan kaki, langsung diserang dan dianiaya menggunakan tangan kosong dan senjata tajam,” kata Niko.

Para tersangka melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka cukup parah. Korban diselamatkan warga dengan membawanya ke rumah sakit.

“Tujuan menyerang geng motor lain, tapi menganiaya orang yang ditemuinya di jalan. Korban dinaiaya tanpa mengetahui permasalahannya,” ungkap Niko.

Tiga tersangka berusia dewasa dijerat Pasal 170 junto Pasal 351, atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Sementara para tersangka akan dilakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Anak, dengan status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.(ABH).(chd).

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

4 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

5 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

8 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

8 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

9 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

12 jam ago

This website uses cookies.