Berita

BPBD Sumedang Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan

BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

Larangan tersebut diatur oleh Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 milyar,” ungkap Atang pada Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, Atang menambahkan bahwa pembakaran lahan juga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar.

“Atas dasar itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena hal ini jelas melanggar hukum,” tegasnya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Atang, pihaknya terus menerus memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, bahkan di tanah milik pribadi.

“Hembusan angin bisa berpotensi menyebabkan api merembet ke area yang lebih luas. Terlebih lagi, musim kemarau yang terik saat ini meningkatkan risiko kebakaran,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak kejadian kebakaran lahan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran.

“Kami berharap masyarakat tidak membakar sampah atau lahan untuk menghindari kebakaran yang tidak diinginkan,” pungkas Atang.

Editor

Recent Posts

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

2 jam ago

Harga BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026 Area Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…

3 jam ago

Asian Games 2026: Indonesia Kirim 432 Atlet untuk 35 Cabor

Asian Games Aichi-Nagoya 2026 akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang. SATUJABAR,…

5 jam ago

HUT RI 81: Merdeka Run Diikuti 8.000 Pelari

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menyampaikan ajang…

5 jam ago

Apresiasi Menteri Ekraf pada Pameran Poster Global di Universitas Paramadina

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri pembukaan…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 1/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

5 jam ago

This website uses cookies.