Berita

BPBD Sumedang Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan

BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

Larangan tersebut diatur oleh Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 milyar,” ungkap Atang pada Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, Atang menambahkan bahwa pembakaran lahan juga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar.

“Atas dasar itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena hal ini jelas melanggar hukum,” tegasnya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Atang, pihaknya terus menerus memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, bahkan di tanah milik pribadi.

“Hembusan angin bisa berpotensi menyebabkan api merembet ke area yang lebih luas. Terlebih lagi, musim kemarau yang terik saat ini meningkatkan risiko kebakaran,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak kejadian kebakaran lahan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran.

“Kami berharap masyarakat tidak membakar sampah atau lahan untuk menghindari kebakaran yang tidak diinginkan,” pungkas Atang.

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

8 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

9 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

10 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

11 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

11 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

14 jam ago

This website uses cookies.