Penanganan kebakaran hutan.(FOTO: Humas Pemkab Sumedang)
BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Larangan tersebut diatur oleh Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 milyar,” ungkap Atang pada Senin, 29 Juli 2024.
Selain itu, Atang menambahkan bahwa pembakaran lahan juga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar.
“Atas dasar itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena hal ini jelas melanggar hukum,” tegasnya dikutip sumedangkab.go.id.
Menurut Atang, pihaknya terus menerus memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, bahkan di tanah milik pribadi.
“Hembusan angin bisa berpotensi menyebabkan api merembet ke area yang lebih luas. Terlebih lagi, musim kemarau yang terik saat ini meningkatkan risiko kebakaran,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak kejadian kebakaran lahan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran.
“Kami berharap masyarakat tidak membakar sampah atau lahan untuk menghindari kebakaran yang tidak diinginkan,” pungkas Atang.
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…
SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…
SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
This website uses cookies.