Berita

BPBD Sumedang Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan

BANDUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

Larangan tersebut diatur oleh Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp15 milyar,” ungkap Atang pada Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, Atang menambahkan bahwa pembakaran lahan juga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 milyar.

“Atas dasar itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena hal ini jelas melanggar hukum,” tegasnya dikutip sumedangkab.go.id.

Menurut Atang, pihaknya terus menerus memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, bahkan di tanah milik pribadi.

“Hembusan angin bisa berpotensi menyebabkan api merembet ke area yang lebih luas. Terlebih lagi, musim kemarau yang terik saat ini meningkatkan risiko kebakaran,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak kejadian kebakaran lahan pada tahun-tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran.

“Kami berharap masyarakat tidak membakar sampah atau lahan untuk menghindari kebakaran yang tidak diinginkan,” pungkas Atang.

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

23 menit ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

2 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

3 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

6 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

7 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

8 jam ago

This website uses cookies.