Berita

Bobol Brankas dan Sekap Petugas SPBU di Garut, 3 Residivis Diringkus

SATUJABAR, GARUT — Tiga orang residivis yang membobol brankas berisi uang tunai Rp.200 juta milik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka beraksi malam, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU saat aktivitas sedang sepi.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya. Ketiga tersangka, yakni berinisial AF, warga Kabupaten Bogor, AN, warga Kabupaten Bandung, dan AS, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selepas keluar dari penjara, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya di SBPU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, membobol brankas berisi uang dengan terlebih dahulu menyekap petugas SPBU.

“Tiga tersangka merupakan residivis, bagian dari lima orang komplotan spesialis curas, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang. Mereka sudah beraksi dibeberapa kota dan luar Provinsi Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Senin (28/10/2024).

Fajar mengatakan, selepas keluar dari penjara, para tersangka kembali menjalankan aksi kejahatannya, dan Kabupaten Garut sebagai target sasaran. Para tersangka beroperasi malam dan menemukan lokasi SPBU di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Para tersangka mendatangi SPBU saat aktivitas sedang sepi. Mereka mengancam petugas SPBU dengan ditodong pistol dan senjata tajam untuk menunjukkan tempat menyimpan brankas uang,” ungkap Fajar.

Para tersangka kemudian membongkar brankas, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU. Para tersangka membawa kabur uang tunai Rp.200 juta dari dalam brankas.

Para tersangka diamankan berikut barang bukti kendaraan, senjata tajam yang digunakan, dan brankas. Sementara uang Rp.200 juta sudah habis digunakan dibagi rata oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka yang kembali akan mendekam di dalam penjara, terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun.(chd).

Editor

Recent Posts

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

1 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

1 jam ago

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

3 jam ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

4 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

4 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

17 jam ago

This website uses cookies.