Berita

Bobol Brankas dan Sekap Petugas SPBU di Garut, 3 Residivis Diringkus

SATUJABAR, GARUT — Tiga orang residivis yang membobol brankas berisi uang tunai Rp.200 juta milik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka beraksi malam, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU saat aktivitas sedang sepi.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya. Ketiga tersangka, yakni berinisial AF, warga Kabupaten Bogor, AN, warga Kabupaten Bandung, dan AS, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selepas keluar dari penjara, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya di SBPU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, membobol brankas berisi uang dengan terlebih dahulu menyekap petugas SPBU.

“Tiga tersangka merupakan residivis, bagian dari lima orang komplotan spesialis curas, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang. Mereka sudah beraksi dibeberapa kota dan luar Provinsi Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Senin (28/10/2024).

Fajar mengatakan, selepas keluar dari penjara, para tersangka kembali menjalankan aksi kejahatannya, dan Kabupaten Garut sebagai target sasaran. Para tersangka beroperasi malam dan menemukan lokasi SPBU di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Para tersangka mendatangi SPBU saat aktivitas sedang sepi. Mereka mengancam petugas SPBU dengan ditodong pistol dan senjata tajam untuk menunjukkan tempat menyimpan brankas uang,” ungkap Fajar.

Para tersangka kemudian membongkar brankas, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU. Para tersangka membawa kabur uang tunai Rp.200 juta dari dalam brankas.

Para tersangka diamankan berikut barang bukti kendaraan, senjata tajam yang digunakan, dan brankas. Sementara uang Rp.200 juta sudah habis digunakan dibagi rata oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka yang kembali akan mendekam di dalam penjara, terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun.(chd).

Editor

Recent Posts

Pemuda Asal Bogor Hanyut di Sungai Ciwulan Tasikmalaya Ditemukan Tewas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Upaya Pencarian Tim SAR gabungan terhadap Eko Suhari, pemuda berusia 25 tahun asal Bogor,…

11 jam ago

Tumpukan Sampah di Jalur Hijau Pangalengan, Ada Pungutan Liar!

SATUJABAR, BANDUNG--Jalur hijau menuju kawasan perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, dijadikan tempat pembuangan sampah hingga…

12 jam ago

BPS Jabar: Wisman Ke Jabar Februari 2026 Turun 9,50 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang…

13 jam ago

Truk Towing Terjun ke Sungai di Banjar, Sopir Hilang Diduga Tenggelam

SATUJABAR, BANJAR--Sebuah truk towing di Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami kecelakaan tunggal setelah terjun ke…

14 jam ago

Kinerja Ekspor Jawa Barat Awal 2026 Tumbuh 3,61 Persen, Sektor Kendaraan Melaju Pesat

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatatkan tren positif pada kinerja ekspor…

14 jam ago

BPS Jabar: Inflasi Jabar Maret 2026 Capai 3,60 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Maret 2026 terjadi infl…

14 jam ago

This website uses cookies.