Berita

Bobol Brankas dan Sekap Petugas SPBU di Garut, 3 Residivis Diringkus

SATUJABAR, GARUT — Tiga orang residivis yang membobol brankas berisi uang tunai Rp.200 juta milik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka beraksi malam, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU saat aktivitas sedang sepi.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya. Ketiga tersangka, yakni berinisial AF, warga Kabupaten Bogor, AN, warga Kabupaten Bandung, dan AS, warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Selepas keluar dari penjara, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya di SBPU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, membobol brankas berisi uang dengan terlebih dahulu menyekap petugas SPBU.

“Tiga tersangka merupakan residivis, bagian dari lima orang komplotan spesialis curas, dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang. Mereka sudah beraksi dibeberapa kota dan luar Provinsi Jawa Barat,” ujar Fajar, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Senin (28/10/2024).

Fajar mengatakan, selepas keluar dari penjara, para tersangka kembali menjalankan aksi kejahatannya, dan Kabupaten Garut sebagai target sasaran. Para tersangka beroperasi malam dan menemukan lokasi SPBU di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Para tersangka mendatangi SPBU saat aktivitas sedang sepi. Mereka mengancam petugas SPBU dengan ditodong pistol dan senjata tajam untuk menunjukkan tempat menyimpan brankas uang,” ungkap Fajar.

Para tersangka kemudian membongkar brankas, setelah terlebih dahulu menyekap petugas SPBU. Para tersangka membawa kabur uang tunai Rp.200 juta dari dalam brankas.

Para tersangka diamankan berikut barang bukti kendaraan, senjata tajam yang digunakan, dan brankas. Sementara uang Rp.200 juta sudah habis digunakan dibagi rata oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para tersangka yang kembali akan mendekam di dalam penjara, terancam hukuman pidana paling singkat 9 tahun.(chd).

Editor

Recent Posts

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

38 menit ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

48 menit ago

Luar Biasa! Peneliti BRIN Kembangkan Plastik dari Serbuk Kayu, Siap Dipakai Brand Fashion Mewah Eropa

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (29/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Menteri Komdigi Minta Provider Jangan Jualan Internet Mahal

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para penyedia layanan internet (ISP)…

3 jam ago

Pentas Borobudur Ngangeni, Meriahkan Destinasi Wisata Prioritas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan “PENTAS Borobudur: Ngangeni” sebagai upaya pengembangan atraksi melalui…

3 jam ago

This website uses cookies.