Berita

BLUD Parkir Kota Bandung Luncurkan Inovasi Pembayaran Parkir QRIS

BANDUNG – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung sedang mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir melalui barcode scan atau QRIS. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir “on the street.”

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengungkapkan bahwa proyek percontohan pembayaran parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sebagai bagian dari sosialisasi.

“Alhamdulillah, di Kota Bandung ini kita membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’ dengan pembayaran menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi pada Rabu, 2 Oktober 2024 melalui keterangan resmi.

Saat ini, pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dilakukan dengan bantuan juru parkir dan mesin parkir. Yogi menekankan bahwa kehadiran metode pembayaran QRIS tidak akan mengganggu sistem yang sudah ada.

“Mesin parkir tetap bisa digunakan karena itu juga merupakan upaya kita untuk meningkatkan pendapatan. Kini, kita tambahkan metode QR untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.

Pendapatan Parkir

Menurut data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825, dengan tren pendapatan yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar, dan meningkat menjadi Rp9 miliar pada tahun 2022.

Yogi memastikan bahwa penambahan metode pembayaran QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Ia berharap penerapan QRIS dapat diterapkan secara bertahap di seluruh Kota Bandung.

“Program ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Saat ini, kami memiliki 1.076 juru parkir. Uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu, dan jika ada peningkatan dalam tiga bulan ke depan, kami akan memperluas ke jalan-jalan lainnya,” katanya.

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai tiga zona parkir: Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota.

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

24 menit ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

5 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

6 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

7 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

12 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

12 jam ago

This website uses cookies.