Berita

BLUD Parkir Kota Bandung Luncurkan Inovasi Pembayaran Parkir QRIS

BANDUNG – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung sedang mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir melalui barcode scan atau QRIS. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir “on the street.”

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengungkapkan bahwa proyek percontohan pembayaran parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sebagai bagian dari sosialisasi.

“Alhamdulillah, di Kota Bandung ini kita membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’ dengan pembayaran menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi pada Rabu, 2 Oktober 2024 melalui keterangan resmi.

Saat ini, pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dilakukan dengan bantuan juru parkir dan mesin parkir. Yogi menekankan bahwa kehadiran metode pembayaran QRIS tidak akan mengganggu sistem yang sudah ada.

“Mesin parkir tetap bisa digunakan karena itu juga merupakan upaya kita untuk meningkatkan pendapatan. Kini, kita tambahkan metode QR untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.

Pendapatan Parkir

Menurut data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825, dengan tren pendapatan yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar, dan meningkat menjadi Rp9 miliar pada tahun 2022.

Yogi memastikan bahwa penambahan metode pembayaran QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Ia berharap penerapan QRIS dapat diterapkan secara bertahap di seluruh Kota Bandung.

“Program ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Saat ini, kami memiliki 1.076 juru parkir. Uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu, dan jika ada peningkatan dalam tiga bulan ke depan, kami akan memperluas ke jalan-jalan lainnya,” katanya.

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai tiga zona parkir: Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota.

Editor

Recent Posts

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…

44 detik ago

Bayar ke Travel Rp 200 Juta, Pemberangkatan 10 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…

5 menit ago

BSI Bidik Rekening Tabungan Haji Bisa Tembus 6,7 Juta Pada 2025

Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…

2 jam ago

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…

2 jam ago

BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji Secara Penuh di 2026

BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…

3 jam ago

Gilang Ramadhan Temui Bupati Sumedang, Siap Kembangkan Ekonomi Berbasis Budaya di Tanah Leluhur

BANDUNG - Musisi sekaligus drummer legendaris Gilang Ramadhan menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di…

3 jam ago

This website uses cookies.