Berita

Bisnis Narkoba Via Medsos Dibongkar Polres Cimahi, 3 Pemasok dan Kurir Sabu Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Bisnis narkoba jenis sabu melalui media sosial (medsos) dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat. Tiga orang, terdiri dari seorang pengedar yang merupakan residivis dalam kasus narkoba dan dua kurir ditangkap.

Dani Nurdian alias Odong harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Odong kembali menjalani bisnis terlarangnya mengedarkan narkoba jenis sabu, setelah sebelumnya pernah menghuni penjara.

Tersangka yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Karawang, ditangkap pada Jum’at, 23 Agustus 2024. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Cimahi dipimpin AKP Tanwin Nopiansyah, berhasil menangkap dua tersangka lainnya sebagai kurir sabu, yang sengaja direkrut dan dikendalikan oleh tersangka Odong.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, anggota Satresnarkoba mendaoatkan barang bukti paket sabu seberat 6,54 gram saat penangkapan tersangka Odong. Tersangka diamankan bersama istrinya, namun tidak terlibat.

“Awalnya tersangka DN (Dani Nurdian) alias Odong diamankan bersama istrinya. Hasil pemeriksaan, terungkap selain pengedar, tersangka juga sebagai pemasok sabu. Sementara istrinya tidak terlibat,” ujar Tri, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (27/08/2024.

Diedarkan Via Medsos

Tri.menjelaskan, tersangka Odong memasok sabu kepada sejumlah kurir yang direkrut dan dikendalikannya. Para kurir yang direkrut setelah mau diajak kerjasama, mengedarkan sabu melalui media sosial (medsos).

Ada empat orang kurir yang bekerja pada tersangka Odong. Namun, hasil pengembangan, hanya dua orang yang masih bertahan dan berhasil diamankan.

Kedua orang yang diamankan di wilayah Karawang tersebut, masing-masing bernama Anwar Kusdiana dan Muhammad Rizki.

“Dari penangkapan terhadap dua orang kurir di wilayah Karawang, diperoleh barang bukti sabu seberat 62,03 gram dan seberat 80,95 gram, totalnya sebanyak 40 paket,” jelas Tri.

Modus operandi yang dijalanma , sabu yang diedarkan kedua kurir sudah dibagi-bagi menjadi paket kecil. Setiap konsumen yang memesan melalui medos, selanjutnya diberikan maps, sebagai lokasi untuk megambil paket sabu dengan sistem tempel.

Dari bisnis sabu yang dijalankannya, tersangka Odong mendapatkan keuntungan Rp.3 juta setiap minggu. Sementara dua orang kurir yang bekerjasama, menerima upah per 10 gram sabu sebesar Rp. 1 juta.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 202, tentang Kesehatan.

Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjada paling lama seumur hidup. Terutama untuk tersangka Odong menjadi pengedar sekaligus pemasok, juga sebagai residivis.

Editor

Recent Posts

Waroeng Seblak Maboy: Jajanan Pedas Khas Bandung yang Bikin Ketagihan

Bagi generasi micin dan pecinta pedas, tidak lengkap rasanya jika belum mencicipi seblak, jajanan khas…

3 menit ago

Cici Claypot: Sensasi Kuliner Unik di Bandung yang Wajib Dicoba

Bandung selalu identik dengan ragam kuliner yang menggugah selera, mulai dari batagor, baso tahu, hingga…

6 menit ago

Polsek Indihiang Tasikmalaya Bekuk Pembobol Belasan Sekolah

BANDUNG - Polsek Indihiang, bersama tim gabungan dari Polsek Tawang, Polsek Mangkubumi, Polsek Manonjaya, dan…

11 menit ago

Polres Indramayu Ungkap Kasus Perdagangan Orang

BANDUNG - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung…

14 menit ago

Ganda Putra Indonesia Kalahkan Jepang di China Masters 2024

BANDUNG - Pasangan ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama dan Moh Reza Pahlevi Isfahani, berhasil meraih…

19 menit ago

Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi Menangkan Laga Perempat Final China Masters 2024

BANDUNG - Febriana Dwipuji Kusuma dan Amallia Cahaya Pratiwi berhasil meraih kemenangan di perempat final…

23 menit ago

This website uses cookies.