Berita

Besok, Rabu 27 November Mencoblos, Ini Warna Surat Suara Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pilkada 2024

SATUJABAR, BANDUNG– Rabu besok, 27 November 2024, adalah hari pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di seluruh wilayah Indonesia. Ada tiga warna surat suara yang harus dipahami dan diingat masyarakat saat menggunakan hak pilihnya, memilih kepala daerah, tingkat Provinsi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat Kabupaten memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta tingkat Kota memilih Walikota dan Wakil Walikota.

Warna surat suara merupakan salah satu hal penting, yang harus dipahami dan diingat masyarakat pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali, masyarakat pemilih yang tinggal di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Memahami dan mengingat perbedaan warna surat suara sangat penting diketahui masyarakat pemilih, agar bisa menggunakan hak pemilihnya secara lancar dan tepat saat sudah berada di bilik suara. Jadi, ada tiga jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-nya.

Kenali dan ingat masing-masing warna surat suara berdasarkan jenis pemilihan, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut warna dan jenis surat suara Pilkada serentak 2024, agar dikenali sejak awal:

1.⁠ ⁠Warna Merah Marun: Surat Suara Tungkat Provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki warna dasar merah marun. Jenis surat suara tersedia di provinsi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemilih dapat memilih pasangan calon pemimpin daerah di tingkat provinsi, dan surat suara berwarna dasar merah marun akan diberikan kepada pemilih di wilayah provinsi sesuai tempat tinggalnya.

2.⁠ ⁠Warna Biru Muda: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Bagi masyarakat yang tinggal di kabupaten, mereka akan menerima surat suara berwarna dasar biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara ini digunakan dalam pemilihan pemimpin daerah di tingkat kabupaten dan hanya dibagikan kepada warga yang tinggal di wilayah kabupaten pelenggarakan Pilkada. Surat suara berwarna dasar biru muda, membantu pemilih dalam mengidentifikasi surat suara tersebut dikhususkan untuk pemilihan kepala daerah kabupaten.

3.⁠ ⁠Warna Hijau Tosca: Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota

Sementara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di daerah perkotaan, pemilih akan menerima surat suara berwarna dasar hijau tosca. Jenis surat suara berwarna dasar hijau tosca tersedia untuk wilayah kota penyelenggara Pilkada. Ciri warna dasar hijau tosca, maka pemilih dapat membedakan surat suara untuk pemilihan kota dari surat suara lainnya, sehingga sudah bisa memastikannya sejak awal saat sudah berada di bilik suara TPS (empat pemungutan suara).

Untuk menjaga keamanan dan memastikan setiap surat suara yang digunakan asli, desain surat suara Pilkada 2024 sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan. Surat suara dicetak menggunakan bahan kertas khusus HVS 80 gram, tahan terhadap perubahan bentuk dan kualitas.

Surat suara berukuran dari mulai dari ukuran 18×23 cm hingga 36×34,5 cm, tergantung jumlah pasangan calon di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Surat suara Pilkada juga dilengkapi pengaman berupa mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi, tidak mudah terlihat, dan dapat membantu membuktikan keaslian surat suara.

Selain itu, foto pasangan calon yang tercetak di surat suara memiliki latar belakang bendera merah-putih yang sedang berkibar, menunjukkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan nasionalisme dari setiap pasangan calon. Di bagian atas surat suara terdapat logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan logo Pemerintah Daerah setempat, sehingga menegaskan keabsahan surat suara dan tulisan ‘SURAT SUARA’ tertera dengan jelas, disesuaikan jenis pemilihan.

Masyarakat Pemilih Pilkada 2024, diharapkan datang ke TPS, Rabu 27 November 2024. Jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebelum datang ke TPS, pastikan pemilih membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau surat keterangan (suket), serta formulir Model C-Pemberitahuan KPU sebagai undangan untuk mencoblos.(chd).

Editor

Recent Posts

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

28 menit ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

32 menit ago

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

2 jam ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

3 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

4 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

16 jam ago

This website uses cookies.