Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK.(Foto:Istimewa).
Terdapat pula beberapa pendukung Hasto yang menyaksikan persidangan dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik berwarna merah putih.
SATUJABAR, JAKARTA — Pada Jumat (14/3/2025), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan moril.
Elite PDI Perjuangan yang hadir dalam sidang yakni Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, hingga Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Aryo Adhi Darmo. Para elite partai berlambang banteng moncong putih itu duduk di tempat yang terpisah dalam ruang sidang.
Selain itu, terdapat pula beberapa pendukung Hasto yang hadir menyaksikan persidangan mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik dengan huruf berwarna merah putih, yang duduk di baris depan bangku ruang sidang.
Para pendukung itu juga memakai pita merah putih di lengan dan menyerukan “Kami kawal Sekjen!” dengan suara lantang, usai Hasto selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Dari pantauan sidang perdana Hasto, juga disiarkan di layar besar pada lobi Pengadilan Tipikor Jakarta agar para pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke ruangan tetap bisa menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. Adapun ruangan sidang sudah dipenuhi oleh media massa dan penonton sidang lainnya yang hadir lebih awal.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
JPU mengancam Hasto dengan tuduhan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(yul)
BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…
Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…
Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…
BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…
This website uses cookies.