Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Delapan orang santriwati sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual, dicabuli dan disetubuhi oknum pengurus ponpes. Pelaku saat ini telah diamankan polisi, dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.
Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, berawal dari laporan orangtua korban. Jumlah santriwati korban dugaan pelecehan seksual oknum pengurus Ponpes, sebanyak delapan orang, berusia 15 hingga 18 tahun.
“Jumlah korban sementara yang sudah kami data, sebanyak delapan orang (santriwati). Kami juga sudah berhasil mengamankan pelaku (pelecehan seksual) berinisial RR, berusia 30 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gugantara, dalam keterangannya, Kamis (15/05/2025).
Luthfi mengatakan, berawal dari laporan orangtua korban, penyidik Satreskrim Polresta Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Lima saksi dari orangtua korban, dan dua saksi lainnya, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari keterangan para korban, tiga korban mengaku sudah sampai disetubuhi pelaku. Sementara lima korban lainnya, dilecehkan pelaku secara berulangkali, berupa dicium dan diraba di bagian senstitif,” kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Mereka saat ini berada dalam pendampingan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang merupakan salah satu pengurus tempat korban menimba ilmu (Ponpes), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait rentang waktu pelaku melakukan perbuatannya, masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Luthfi.
Luthfi menyebutkan, tindakan bejat pelaku terhadap korban berusia 15 hingga 18 tahun, dilakukan di lingkungan Ponpes. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakulan, untuk mengetahui dan memastikan kemungkinan ada korban lainnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…
SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…
BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…
This website uses cookies.