Berita

Bejat! Oknum Pengurus Ponpes di Bandung Diduga Cabuli 8 Santriwati

SATUJABAR, BANDUNG — Delapan orang santriwati sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual, dicabuli dan disetubuhi oknum pengurus ponpes. Pelaku saat ini telah diamankan polisi, dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, berawal dari laporan orangtua korban. Jumlah santriwati korban dugaan pelecehan seksual oknum pengurus Ponpes, sebanyak delapan orang, berusia 15 hingga 18 tahun.

“Jumlah korban sementara yang sudah kami data, sebanyak delapan orang (santriwati). Kami juga sudah berhasil mengamankan pelaku (pelecehan seksual) berinisial RR, berusia 30 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gugantara, dalam keterangannya, Kamis (15/05/2025).

Luthfi mengatakan, berawal dari laporan orangtua korban, penyidik Satreskrim Polresta Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Lima saksi dari orangtua korban, dan dua saksi lainnya, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan para korban, tiga  korban mengaku sudah sampai disetubuhi pelaku. Sementara lima korban lainnya, dilecehkan pelaku secara berulangkali, berupa dicium dan diraba di bagian senstitif,” kata Luthfi.

Luthfi mengungkapkan, para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Mereka saat ini  berada dalam pendampingan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung.

“Pelaku yang merupakan salah satu pengurus tempat korban menimba ilmu (Ponpes), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait rentang waktu pelaku melakukan perbuatannya, masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Luthfi.

Luthfi menyebutkan, tindakan bejat pelaku terhadap korban berusia 15 hingga 18 tahun, dilakukan di lingkungan Ponpes. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakulan, untuk mengetahui dan memastikan kemungkinan ada korban lainnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

31 menit ago

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

3 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

5 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

5 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

5 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

5 jam ago

This website uses cookies.