Motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran.
SATUJABAR, KUNINGAN — Polisi gadungan yang juga pelaku pencabulan sesama jenis berinisial IK (22 tahun), digelandang aparata berwajib. Pria asal Desa Cibingbin, Kabupaten Kuningan ini memanfaatkan moment tawuran untuk melampiaskan hawa nafsunya yang telah memuncak dengan mencabuli dua remaja laki-laki di bawah umur.
Modus pelaku mendekati korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan itu menakut-nakuti korban agar mau menuruti hawa nafsunya. Polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini akhinya ditangkap Polisi sungguhan.
Korban polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini adalah dua remaja laki-laki berusia 14 dan 15 tahun. Aksi cabul polisi gadungan itu akhirnya terbongkar dan penyidik dari Polres Kabupaten Kuningan pun bergerak hingga berhasil meringkusnya.
Penangkapan pria inisial IK tersebut dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa. Dalam keterangannya, Putu mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap dua korban berusia remaja.
“Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun,” tutur Putu belum lama ini.
Putu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan terduga pelaku berinisial IK (22). Sedangkan tempat kejadian perkara ada di wilayah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
“Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran,” tutur Putu.
“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka,” imbuhnya.
Putu menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah. “Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang remaja di bawah umur, sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara,” tandasnya. (yul)
Whoosh telah mengoperasikan 48 perjalanan kereta per hari dengan jumlah penumpang mencapai rata-rata 21 ribu…
Kontrol terhadap tabung elpiji 3 kg yang telah diisi dilakukan dengan menimbang seluruh tabung elpiji…
Sebanyak 160 SPKLU dengan total 287 charger telah tersedia di berbagai lokasi di Jakarta dan…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,…
BANDUNG - Dishub Kota Bandung gelar ramp check atau uji kelayakan kendaraan untuk memastikan angkutan…
BANDUNG - Tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah…
This website uses cookies.