Berita

Bejat, IK Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Digelandang Aparat

Motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran.

SATUJABAR, KUNINGAN — Polisi gadungan yang juga pelaku pencabulan sesama jenis berinisial IK (22 tahun), digelandang aparata berwajib. Pria asal Desa  Cibingbin, Kabupaten Kuningan ini memanfaatkan moment tawuran untuk melampiaskan hawa nafsunya yang telah memuncak dengan mencabuli dua remaja laki-laki di bawah umur.

Modus pelaku mendekati korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan itu menakut-nakuti korban agar mau menuruti hawa nafsunya. Polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini akhinya ditangkap Polisi sungguhan.

Korban polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini adalah dua remaja laki-laki berusia 14 dan 15 tahun. Aksi cabul polisi gadungan itu akhirnya terbongkar dan penyidik dari Polres Kabupaten Kuningan pun bergerak hingga berhasil meringkusnya.

Penangkapan pria inisial IK tersebut dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa. Dalam keterangannya, Putu mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap dua korban berusia remaja.

“Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun,” tutur Putu belum lama ini.

Putu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan terduga pelaku berinisial IK (22). Sedangkan tempat kejadian perkara ada di wilayah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

“Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran,” tutur Putu.

“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka,” imbuhnya.

Putu menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah. “Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang remaja di bawah umur, sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara,” tandasnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

14 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

14 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

14 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

15 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

16 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

16 jam ago

This website uses cookies.