Berita

Bejat! Dua Kakek di Kabupaten Bandung Barat Cabuli Cucunya. Sudah Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban pelampisan nafsu bejat dua kakeknya. Dalam pengakuannya kepada polisi, perbuatan bejat kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kedua kakek berinsiial MD (67) dan LS (53), kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Cimahi, setelah korban buka suara menceritakan apa yang telah dialami kepada keluarganya.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka, inisial MD dan LS atas tuduhan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus perbuatan cabul kedua kakek ini terbongkar atas laporan keluarga setelah korban buka suara menceritakan telah dicabuli kedua tersangka kepada kakak dan ibu gurunya di sekolah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Senin (07/10/2024) siang.

Tri mengatakan, perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia 11 tahun, yang masih kelas 5 SD (sekolah dasar), terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, yang seharusnya dijaga.

“Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, rentang tahun 2022 hingga 2024. Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, dan masing-masing tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatannya,” ungkap Tri merasa prihatin.

Sudah 4 dan 10 Kali

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka MD sudah empat kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, sedangkan tersangka LS sudah 10 kali. Kedua tersangka berdalih, tidak bisa menahan hasrat bejatnya setiap melihat kemolekan tubuh korban.

“Jadi, tersangka MD mengaku sudah empat kali berbuat cabul terhadap korban, sejak tahun 2023, dan tersangka LS sudah 10 kali sejak tahun 2022. Modusnya, saat korban meminta uang jajan, dan saat sedang sendirian di kamarnya lalu dihampiri tersangka,” jelas Tri.

Perbuatan kedua tersangka yang seharusnya menjaga, mengawasi, dan merawat korban sejak bapaknya meninggal dunia dan sengaja dititip ibunya menjadi TKW di luar negeri, akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Kedua tersangka yang berdalih telah khilaf dan mengaku menyesal, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…

2 jam ago

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…

2 jam ago

Para Penggemar Liam Payne Berduka di Depan Hotel Setelah Kejadian Tragis di Buenos Aires

SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…

4 jam ago

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…

4 jam ago

Jessi Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Lainnya di Klub Itaewon

SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…

4 jam ago

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

6 jam ago

This website uses cookies.