Berita

Bejat! Dua Kakek di Kabupaten Bandung Barat Cabuli Cucunya. Sudah Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban pelampisan nafsu bejat dua kakeknya. Dalam pengakuannya kepada polisi, perbuatan bejat kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kedua kakek berinsiial MD (67) dan LS (53), kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Cimahi, setelah korban buka suara menceritakan apa yang telah dialami kepada keluarganya.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka, inisial MD dan LS atas tuduhan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus perbuatan cabul kedua kakek ini terbongkar atas laporan keluarga setelah korban buka suara menceritakan telah dicabuli kedua tersangka kepada kakak dan ibu gurunya di sekolah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Senin (07/10/2024) siang.

Tri mengatakan, perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia 11 tahun, yang masih kelas 5 SD (sekolah dasar), terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, yang seharusnya dijaga.

“Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, rentang tahun 2022 hingga 2024. Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, dan masing-masing tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatannya,” ungkap Tri merasa prihatin.

Sudah 4 dan 10 Kali

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka MD sudah empat kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, sedangkan tersangka LS sudah 10 kali. Kedua tersangka berdalih, tidak bisa menahan hasrat bejatnya setiap melihat kemolekan tubuh korban.

“Jadi, tersangka MD mengaku sudah empat kali berbuat cabul terhadap korban, sejak tahun 2023, dan tersangka LS sudah 10 kali sejak tahun 2022. Modusnya, saat korban meminta uang jajan, dan saat sedang sendirian di kamarnya lalu dihampiri tersangka,” jelas Tri.

Perbuatan kedua tersangka yang seharusnya menjaga, mengawasi, dan merawat korban sejak bapaknya meninggal dunia dan sengaja dititip ibunya menjadi TKW di luar negeri, akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Kedua tersangka yang berdalih telah khilaf dan mengaku menyesal, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Elektabilitas Dedi-Erwan Sulit Tergoyahkan, ini Hasil Survei Teranyar Indikator Politik

Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…

6 jam ago

Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja Menang Telak Atas Jesper Toft/Amalie Magelund

BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…

7 jam ago

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…

7 jam ago

Jonatan Christie Kalahkan Lu Guang Zu di China Masters 2024

BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…

7 jam ago

Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Akpol 1989 Seangkatan Agus Andrianto dan Ahmad Dofiri

SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…

8 jam ago

Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB

Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…

11 jam ago

This website uses cookies.