Berita

Bejat! Dua Kakek di Kabupaten Bandung Barat Cabuli Cucunya. Sudah Ditangkap Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban pelampisan nafsu bejat dua kakeknya. Dalam pengakuannya kepada polisi, perbuatan bejat kedua tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kedua kakek berinsiial MD (67) dan LS (53), kini harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Cimahi, setelah korban buka suara menceritakan apa yang telah dialami kepada keluarganya.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka, inisial MD dan LS atas tuduhan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus perbuatan cabul kedua kakek ini terbongkar atas laporan keluarga setelah korban buka suara menceritakan telah dicabuli kedua tersangka kepada kakak dan ibu gurunya di sekolah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Senin (07/10/2024) siang.

Tri mengatakan, perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia 11 tahun, yang masih kelas 5 SD (sekolah dasar), terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, yang seharusnya dijaga.

“Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, rentang tahun 2022 hingga 2024. Ironisnya, korban merupakan cucu dari kedua tersangka, dan masing-masing tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatannya,” ungkap Tri merasa prihatin.

Sudah 4 dan 10 Kali

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka MD sudah empat kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, sedangkan tersangka LS sudah 10 kali. Kedua tersangka berdalih, tidak bisa menahan hasrat bejatnya setiap melihat kemolekan tubuh korban.

“Jadi, tersangka MD mengaku sudah empat kali berbuat cabul terhadap korban, sejak tahun 2023, dan tersangka LS sudah 10 kali sejak tahun 2022. Modusnya, saat korban meminta uang jajan, dan saat sedang sendirian di kamarnya lalu dihampiri tersangka,” jelas Tri.

Perbuatan kedua tersangka yang seharusnya menjaga, mengawasi, dan merawat korban sejak bapaknya meninggal dunia dan sengaja dititip ibunya menjadi TKW di luar negeri, akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Kedua tersangka yang berdalih telah khilaf dan mengaku menyesal, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

8 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

8 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

11 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

12 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

12 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

15 jam ago

This website uses cookies.