Berita

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung Hasil Proses Bayi Tabung

SATUJABAR, KARAWANG–Perilaku bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah dilaporkan ke polisi kardn diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dilakukan terlapor terhadap anak hasil bayi tabung.

Ayah berinisial ABP, berusia 37 tahun, dilaporkan istrinya ke Polres Karawang, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

“Benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Karawang, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Prosesnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Wildan mengatakan, terlapor dilaporkan istrinya atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung hasil proses bayi tabung. Penyidik Unit PPA masih bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencabulan dibongkar istri terlapor, sekaligus ibu korban, berinisial, MSA, warga Kecamatan Telukjambe Timur. Dugaan tindakan bejat terlapor, dilakukan sejak korban masih berusia lima tahun.

Korban yang saat ini sudah menginjak usia enam tahun, anak yang sangat dinantikan hasil program bayi tabung, setelah lima tahun pelapor dan terlapor berumah tangga. Bukan saja kasus pencabulan, terlapor juga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, hingga berdampak pada kesehatan mental.

Terlapor dibidik Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang dugaan pencabulan anak. Pelapor mendesak pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi. Butuh ketelitian dalam penanganan kasus yang dilaporkan, agar pembuktian kuat secara hukum.

“Setiap tahapan penanganan perkara, harus dilakukan profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik membutuhlan kecermatan dan ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya,” ungkap Wildan.

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

1 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

1 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

2 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

3 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

3 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

3 jam ago

This website uses cookies.