Berita

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung Hasil Proses Bayi Tabung

SATUJABAR, KARAWANG–Perilaku bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah dilaporkan ke polisi kardn diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dilakukan terlapor terhadap anak hasil bayi tabung.

Ayah berinisial ABP, berusia 37 tahun, dilaporkan istrinya ke Polres Karawang, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

“Benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Karawang, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Prosesnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Wildan mengatakan, terlapor dilaporkan istrinya atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung hasil proses bayi tabung. Penyidik Unit PPA masih bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum, sehingga belum ada penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencabulan dibongkar istri terlapor, sekaligus ibu korban, berinisial, MSA, warga Kecamatan Telukjambe Timur. Dugaan tindakan bejat terlapor, dilakukan sejak korban masih berusia lima tahun.

Korban yang saat ini sudah menginjak usia enam tahun, anak yang sangat dinantikan hasil program bayi tabung, setelah lima tahun pelapor dan terlapor berumah tangga. Bukan saja kasus pencabulan, terlapor juga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, hingga berdampak pada kesehatan mental.

Terlapor dibidik Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang dugaan pencabulan anak. Pelapor mendesak pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi. Butuh ketelitian dalam penanganan kasus yang dilaporkan, agar pembuktian kuat secara hukum.

“Setiap tahapan penanganan perkara, harus dilakukan profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik membutuhlan kecermatan dan ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya,” ungkap Wildan.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Rabu 15/7/2026 Antam Rp 2.635.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 15/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

52 detik ago

Museum Musik di Bandung, Museum Film di Jakarta, Museum Fotografi di Semarang

Museum Musik di Bandung, Museum Film di Jakarta, Museum Fotografi di Semarang akan menggunakan aset…

5 menit ago

Wirasena Youth Camp, Erick: Cetak Pemimpin Masa Depan

Wirasena Youth Camp adalah program kepemimpinan diikuti perwakilan kepemudaan dari 38 provinsi dan dirancang berdasarkan…

23 menit ago

Ini Dia ‘Pemenang’ Lelang Frekuensi 700 MHZ dan 2,6 GHZ

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melalui Tim Seleksi Pengguna Pita…

29 menit ago

Bikin Bangga! Wasit Asal Bogor Ini Masuk Level AFC

SATUJABAR, JAKARTA - Wasit asal Bogor Jawa Barat, Naufal Adya Fairuski resmi menyandang status sebagai…

36 menit ago

Bupati Bogor Gencarkan Penghijauan

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto meneguhkan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan melalui pembangunan hutan…

46 menit ago

This website uses cookies.