Ilustrasi tindakan pencabulan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Perilaku bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah dilaporkan ke polisi kardn diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dilakukan terlapor terhadap anak hasil bayi tabung.
Ayah berinisial ABP, berusia 37 tahun, dilaporkan istrinya ke Polres Karawang, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
“Benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Karawang, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Prosesnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).
Wildan mengatakan, terlapor dilaporkan istrinya atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung hasil proses bayi tabung. Penyidik Unit PPA masih bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan pencabulan dibongkar istri terlapor, sekaligus ibu korban, berinisial, MSA, warga Kecamatan Telukjambe Timur. Dugaan tindakan bejat terlapor, dilakukan sejak korban masih berusia lima tahun.
Korban yang saat ini sudah menginjak usia enam tahun, anak yang sangat dinantikan hasil program bayi tabung, setelah lima tahun pelapor dan terlapor berumah tangga. Bukan saja kasus pencabulan, terlapor juga dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan, hingga berdampak pada kesehatan mental.
Terlapor dibidik Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang dugaan pencabulan anak. Pelapor mendesak pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi. Butuh ketelitian dalam penanganan kasus yang dilaporkan, agar pembuktian kuat secara hukum.
“Setiap tahapan penanganan perkara, harus dilakukan profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik membutuhlan kecermatan dan ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya,” ungkap Wildan.
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak perempatfinal atau 8 besar Jum’at 29 Mei…
SATUJABAR, JAKARTA - Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami amblas pada Jumat (29/5/2026)…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina,…
Arus peti kemas segmen internasional meningkat sekitar 11 persen. Ekspor tumbuh 10 persen dan impor…
SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut momen long weekend pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026, KCIC…
SATUJABAR, JAKARTA - Dhea Natasya yang atlet selancar Indonesia, menorehkan sejarah baru di kancah internasional…
This website uses cookies.