Berita

BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

SATUJABAR, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria universe (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 sebagaimana disampaikan dalam pengumuman BEI dengan nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80” yang diterbitkan pada Selasa (21/4/2926).

Menurut keterangan resminya, BEI mengatakan bahwa penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini.

Penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC). Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan.

Dari sisi definisi dan persyaratan free float, universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10% atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi. Selain itu, saham tersebut harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam 6 bulan terakhir dan tidak masuk dalam HSC.

BEI terus berupaya memastikan konstituen indeks selaras dengan tujuan dan tema setiap indeks sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu, pembaruan kriteria universe ini diharapkan mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF).

Pengumuman terkait penyesuaian ketentuan universe indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 serta informasi lebih lanjut terkait indeks di BEI dapat dilihat melalui website BEI www.idx.co.id pada menu sebagai berikut:

Pengumuman BEI terkait Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks : Berita > Pengumuman dengan Kata Kunci “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80 [INDEKS]”; atau https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman

Indeks di BEI: Produk & Layanan > Indeks atau https://www.idx.co.id/id/produk/indeks/.

Editor

Recent Posts

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak…

3 jam ago

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam…

4 jam ago

Harga Emas Minggu 2/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 2/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

Jajaran Kemenhut Siaga Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

SATUJABAR, OGAN ILIR - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang terus memperkuat langkah…

4 jam ago

Kemenhut Buka Mangrofest 2026 di Kaltim

SATUJABAR, NUSANTARA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan…

4 jam ago

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Hingga Minggu 2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan bencana di…

5 jam ago

This website uses cookies.