Berita

Begini Curhat Kepala BPOM Dibully Warganet soal Skincare Palsu: “Cuma Makan Gaji Buta…”

Banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

SATUJABAR, JAKARTA — Fenomena skincare palsu yang beredar di kalangan masyarakat Tanah Air, membuat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan dan sasaran bully warganet. Padahal, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung.

“Saya perlu jawab ini karena ramai betul di luar. Betul saya baca itu dan saya sering dibully juga, ini Kepala BPOM apa kerjanya ini, cuma makan gaji buta katanya. Ada saya baca tulisan-tulisan itu, enggak apa-apa,” ujar Taruna saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dikatakannya, BPOM berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 dan undang-undang kesehatan 17 tahun 2023, punya tugas menjaga dan menjamin keamanan, kemudian efikasi atau dengan kemanfaatan dan standarisasi.

Taruna menyampaikan, produk skincare yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan mendapat sertifikasi dari BPOM sebagai bentuk jaminan dari negara.

“Namun sekarang, setelah diberi jaminan ada yang bermasalah. Pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu. Dia pakai nama BPOM, dia cetak dan pasang label BPOM sendiri,” ungkap dia.

Taruna menyampaikan, BPOM juga telah melakukan tindakan tegas berupa penindakan di sejumlah lokasi, mulai dari Makassar, Jakarta, Tangerang, Kalimantan Utara, dan Bandung. Pelaku skincare palsu juga terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

“Kita sudah lakukan penindakan dan kita juga sudah tegas yang palsu-palsu dan berbahaya ini. Jadi, kita ada 16 produk yang lisensinya kita tarik kemarin,” ucap dia.

Taruna menjelaskan, banyak pelaku usaha skincare yang menyalahgunakan label BPOM. Dia mengatakan, banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar izin hanya untuk penggunaan luar kulit.

“Awalnya, izinnya untuk kosmetik dipakai di luar, ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya, seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat,” ucap Taruna.

Taruna mengatakan, BPOM juga terus mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare. Kata dia, masyarakat harus memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kadaluarsa (KLIK) produk skincare. (yul)

Editor

Recent Posts

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

1 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

1 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

1 jam ago

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan…

3 jam ago

Di Bali, Lebaran Mungkin Bersamaan dengan Nyepi, Ini Kata Menteri Agama

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

3 jam ago

Perhatian! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Puncak Kemarau di Agustus

SATUJABAR, JAKARTA – Musim kemarau 2026 diprediksikan datang lebih awal, ungkap Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

4 jam ago

This website uses cookies.