Berita

Beda Fatwa Dam Haji, Musyrif Dini: Pilih Yang Tenangkan Hati

Beda fatwa dam, MUI menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat ormas bolehkan penyembelihan di Tanah Air (Indonesia).

SATUJABAR, MAKKAH – Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam haji. Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.

Hal ini disampaikan Buya Gusrizal menanggapi rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).

“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” ujar Buya Gusrizal saat diwawancarai di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat 15 Mei 2026 dilansir laman Kemenhaj.

Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jemaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” tambahnya.

Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.

Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jemaah.

“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti),” tegasnya.

Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.

“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan,” jelasnya.

Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar dilaksanakan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya kepada pihak penyelenggara haji.

Menutup keterangannya, Buya Gusrizal berencana akan mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji usai untuk mencari titik temu.

“Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan International Yoga Retreat: Singapore x Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Memperingati International Wellness Day, Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung berkolaborasi dengan zOyoga Singapore…

8 jam ago

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah…

11 jam ago

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19.…

11 jam ago

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis…

11 jam ago

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan…

13 jam ago

Swiss-Belresort Dago Heritage Kembali Jadi Official Hotel Partner dan Start Venue BDG100 Ultra Trail Run 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Swiss-Belresort Dago Heritage dengan bangga mengumumkan kembali kemitraannya dengan BDG Explorer sebagai…

13 jam ago

This website uses cookies.