Berita

Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

BANDUNG – Bea Cukai Jawa Barat, bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, telah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusnahan barang-barang milik negara tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Operasi ini juga didukung oleh Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan untuk mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara dilansir situs Pemkot Bandung.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin – SKM):

Jumlah: 3.204.938 batang

Nilai: Rp 4,31 miliar

Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

 

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Jumlah: 2.047 botol

Nilai: Rp 157,57 juta

Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sisa barang yang tidak dapat dimusnahkan langsung akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Bogor untuk proses pemusnahan akhir.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. “Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target penerimaan sebesar Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” ujar Finari.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat secara lebih luas.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Kanada VS Bosnia Imbang 1-1

SATUJABAR, TORONTO -  Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

3 jam ago

Red Card to Child Labour: PSSI Kampanyekan Anti Pekerja Anak

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) resmi menggandeng International Labour…

3 jam ago

Kemenpora Apresiasi MCGJWC 2026, Lahirkan Atlet Golf Top Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mengapresiasi pelaksanaan kejuaraan dunia golf bertajuk…

3 jam ago

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang…

3 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program…

4 jam ago

Pelecehan Atlet Muncul Lagi, Ketum KONI: Tindak Tegas!

SATUJABAR, JAKARTA – Pelecehan atlet diduga muncul kembali di dunia olahraga menimpa atlet putri menembak…

4 jam ago

This website uses cookies.